Minggu, Oktober 13, 2024
27 C
Palangkaraya

Satpol PP Tertibkan PKL Berjualan di Bahu Jalan

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) menyosialisasi Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Kegiatan dalam rangka penertiban PKL tersebut dilaksanakan di Jalan Raden Saleh dan Jalan Wortel, Kota Palangka Raya, Senin (29/1).

Sosialisasi yang disampaikan kepada PKL saat itu mengenai Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperlukan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, pembinaan bertujuan agar PKL tidak melakukan kegiatan usaha di atas saluran drainase, selokan dan parit.

Baca Juga :  Pertamina Lubricants Sosialisasi Mengenali Oli Palsu dan Asli

“Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar PKL di sepanjang Jalan Raden Saleh dan Jalan Wortel segera mencari lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Meri, kemarin.

Menurut dia, pembinaan PKL akan terus dilakukan hingga PKL dan masyarakat lainnya menyadari pentingnya turut menjaga ketertiban umum. Pemko Palangka Raya melalui Satpol PP, lanjut dia, kerap mengimbau agar PKL memilih tempat usaha yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Bagi PKL yang bandel, tegas dia, pihaknya akan tetap memberikan pembinaan dan memfasilitasi proses pindah.

“Dengan dilakukannya pembinaan secara berkelanjutan oleh Satpol PP, Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu M Si melalui kepemimpinan Kasatpol PP Berlianto SE ME mengharapkan perekonomian Kota Palangka Raya tumbuh berkembang semakin baik,”pungkas Meri. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  BPKAD Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Dapat Dipakai

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) menyosialisasi Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Kegiatan dalam rangka penertiban PKL tersebut dilaksanakan di Jalan Raden Saleh dan Jalan Wortel, Kota Palangka Raya, Senin (29/1).

Sosialisasi yang disampaikan kepada PKL saat itu mengenai Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperlukan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, pembinaan bertujuan agar PKL tidak melakukan kegiatan usaha di atas saluran drainase, selokan dan parit.

Baca Juga :  Pertamina Lubricants Sosialisasi Mengenali Oli Palsu dan Asli

“Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar PKL di sepanjang Jalan Raden Saleh dan Jalan Wortel segera mencari lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Meri, kemarin.

Menurut dia, pembinaan PKL akan terus dilakukan hingga PKL dan masyarakat lainnya menyadari pentingnya turut menjaga ketertiban umum. Pemko Palangka Raya melalui Satpol PP, lanjut dia, kerap mengimbau agar PKL memilih tempat usaha yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Bagi PKL yang bandel, tegas dia, pihaknya akan tetap memberikan pembinaan dan memfasilitasi proses pindah.

“Dengan dilakukannya pembinaan secara berkelanjutan oleh Satpol PP, Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu M Si melalui kepemimpinan Kasatpol PP Berlianto SE ME mengharapkan perekonomian Kota Palangka Raya tumbuh berkembang semakin baik,”pungkas Meri. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  BPKAD Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Dapat Dipakai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/