Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL

PALANGKA RAYA-Sejak pemerintah pusat menetapkan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai lokasi pengembangan program Food Estate, muncul argumen pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Salah satu kekhawatiran dari pihak yang menolak yakni penggunaan hutan lindung (HL) dalam megaproyek nasional tersebut.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sri Suwanto memastikan bahwa pengembangan Food Estate yang saat ini dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas berada pada kawasan yang sudah existing dan merupakan area penggunaan lain (APL).

“Soal adanya pihak yang menyebut bahwa lokasi Food Estate berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi hutan, maupun hutan produksi, kami pastikan bahwa pengembangan Food Estate yang sudah berjalan saat ini berada di kawasan yang sudah existing,” kata Sri Suwanto saat ditemui di Kantor Dishut Kalteng, Selasa (27/4).

Baca Juga :  Lahan Food Estate di Gumas Sudah HPK

PALANGKA RAYA-Sejak pemerintah pusat menetapkan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai lokasi pengembangan program Food Estate, muncul argumen pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Salah satu kekhawatiran dari pihak yang menolak yakni penggunaan hutan lindung (HL) dalam megaproyek nasional tersebut.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sri Suwanto memastikan bahwa pengembangan Food Estate yang saat ini dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas berada pada kawasan yang sudah existing dan merupakan area penggunaan lain (APL).

“Soal adanya pihak yang menyebut bahwa lokasi Food Estate berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi hutan, maupun hutan produksi, kami pastikan bahwa pengembangan Food Estate yang sudah berjalan saat ini berada di kawasan yang sudah existing,” kata Sri Suwanto saat ditemui di Kantor Dishut Kalteng, Selasa (27/4).

Baca Juga :  Lahan Food Estate di Gumas Sudah HPK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/