Site icon KaltengPos

4 Saksi Hadir di Sidang Dugaan Pelecehan Seks oleh Oknum Perwira Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan pelecehan terhadap anak dengan terdakwa MA, perwira polisi dari Polda Kalteng. Sidang yang digelar di ruangan Candra Selasa (6/6/2023) ini berlangsung secara tertutup.

Terdakwa MA sendiri diketahui hadir langsung di persidangan tersebut. Dia l diketahui didampingi oleh Penasihat Hukumnya Rahmadi G Lentam.

Adapun agenda dari persidangan yang diketahui dipimpin oleh hakim Erni Kusumawati, masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dwinanto Agung Wibowo, salah satu JPU yang ikut menangani kasus perkara itu dalam keterangannya kepada Kalteng Pos membenarkan digelarnya persidangan kasus itu.

“Betul ada sidang Perkara atas nama MA, “ ujar Dwinanto melalui sambungan telepon.

Untuk persidangan ini, pihaknya JPU menghadirkan empat orang saksi.

Diterangkannya keempat saksi tersebut terdiri atas satu orang saksi anggota kepolisian, dua orang ASN yang bertugas di Polda Kalteng serta satu orang saksi korban.

Terkait isi keterangan para saksi ini di persidangan Dwinanto mengatakan dirinya tidak dapat menyampaikan hal tersebut.

“Karena sidang ini tertutup untuk umum “ terang nya yang menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan JPU masih merupakan saksi fakta.

Dikatakan Dwinanto pula bahwa dengan dihadirkannya tujuh orang saksi ini berarti pihak JPU telah menghadirkan tujuh orang saksi di persidangan ini.

Dwinanto mengatakan bahwa untuk sidang berikutnya yang digelar Minggu depan JPU masih akan memanggil sejumlah saksi serta juga ahli untuk dihadirkan di persidangan.

”Kami akan memanggil saksi-saksi lain untuk di panggil kembali dan juga ahli,“ pungkas Dwinanto mengakhiri keterangan nya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kapos diketahui MA sendiri didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi di ruang kerja terdakwa yakni Biro SDM Polda Kalteng pada medio Oktober tahun 2022. Terdakwa yang berpangkat AKP itu diduga meraba-raba siswi magang di Polda Kalteng.

JPU dari Kejati Kalteng mendakwa M dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan primer melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Serta dakwaan subsider yakni sebagaimana yang Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (sja)

Exit mobile version