PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menangkap pemuda berinisial MF, yang tak lain pedagang di warung lingkar luar mahir mahar, Palangka Raya. Dia menjadi tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Rahendra (37) yang saat itu sedang berkaraoke.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (7/2) sekitar pukul 03.30 Wib. Rahendra mengalami luka tusuk di bagian perut dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam.
“Motif penganiyaan tersangka tersinggung, sehingga secara spontan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Mapolresta, Rabu (8/2).
Untuk kronologi, lanjutnya, korban bersama dengan teman-temannya sedang berkaraoke di warung Mak Pur. Sekitar pukul 03.30 Wib datang tersangka ke lokasi kejadian menegur pemilik warung dan juga menegur korban yang sedang berkaraoke. Tersangka meminta berhenti karena sudah mau waktu salat Subuh.
Kemudian korban bersama dengan teman-temannya keluar dari ruangan karaoke, membayar biaya karaoke di kasir bermaksud untuk pulang. Namun tersangka masih menunggu di depan warung Mak Pur tersebut dan menantang korban berkelahi.
“Tersangka sempat ditahan oleh istrinya untuk tidak terlibat perkelahian, namun tersangka masih emosi lalu menyerang korban,”katanya.
Pasal yang dipersangkakan, adalah Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana. Barang siapa dengan sengaja, menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau, rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*rid/ram)