Senin, Mei 6, 2024
31 C
Palangkaraya

Tak tanggung-Tanggung, 21 Orang Jadi Tersangka Pencurian Sawit

PANGKALAN BUN-Aksi pencurian buah sawit yang dilakukan Mulkan bersama 20 orang rekannya berakhir di balik jeruji besi. Penindakan tegas dilakukan jajaran kepolisian karena aksi para pelaku dianggap meresahkan dan tidak dapat ditoleransi.

Polisi menemukan 10 unit pikap bermuatan buah sawit diduga hasil curian para pelaku. Aksi pencurian dilakukan para pelaku di wilayah PT GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar).

“Kami tidak main-main menegakkan hukum apabila ada pelaku tindak pidana yang membuat resah di wilayah hukum Polres Kobar. Kami langsung gelandang para pelaku karena terbukti melakukan pencurian buah sawit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Geger.. Pasar Niaga IV Terbakar

Kasus ini bermula ketika sekelompok orang yang dikomandoi Mulkan menduduki lahan milik perusahaan. Mereka mendirikan pondok dengan dalih mengklaim lahan. Mereka meminta perusahaan agar memberikan ganti rugi atas lahan yang diklaim tersebut.

Polisi yang menerima laporan, langsung bergerak untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Sudah dilakukan beberapa kali, tapi tak kunjung menemui titik temu atau kesepakatan. Selama proses negosiasi, Mulkan cs justru melakukan pemanenan buah sawit milik perusahaan, tepatnya 8-11 Januari 2023.

Karena upaya persuasif yang dilakukan selama ini tidak diindahkan dan justru membahayakan, polisi langsung mengambil tindakan tegas. Sebanyak 24 orang digelandang ke Mapolres Kobar. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hanya 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dianggap Lalai, Sipir Lapas Diperiksa

“Kami sudah peringatkan agar mereka (Mulkan cs, red) tidak melakukan tindakan yang justru merugikan mereka sendiri. Namun imbauan kami tidak dihiraukan dan mereka tetap melakukan panen, padahal lahan itu milik perusahaan,” tutur kapolres. (son/ce/ram)

PANGKALAN BUN-Aksi pencurian buah sawit yang dilakukan Mulkan bersama 20 orang rekannya berakhir di balik jeruji besi. Penindakan tegas dilakukan jajaran kepolisian karena aksi para pelaku dianggap meresahkan dan tidak dapat ditoleransi.

Polisi menemukan 10 unit pikap bermuatan buah sawit diduga hasil curian para pelaku. Aksi pencurian dilakukan para pelaku di wilayah PT GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar).

“Kami tidak main-main menegakkan hukum apabila ada pelaku tindak pidana yang membuat resah di wilayah hukum Polres Kobar. Kami langsung gelandang para pelaku karena terbukti melakukan pencurian buah sawit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Geger.. Pasar Niaga IV Terbakar

Kasus ini bermula ketika sekelompok orang yang dikomandoi Mulkan menduduki lahan milik perusahaan. Mereka mendirikan pondok dengan dalih mengklaim lahan. Mereka meminta perusahaan agar memberikan ganti rugi atas lahan yang diklaim tersebut.

Polisi yang menerima laporan, langsung bergerak untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Sudah dilakukan beberapa kali, tapi tak kunjung menemui titik temu atau kesepakatan. Selama proses negosiasi, Mulkan cs justru melakukan pemanenan buah sawit milik perusahaan, tepatnya 8-11 Januari 2023.

Karena upaya persuasif yang dilakukan selama ini tidak diindahkan dan justru membahayakan, polisi langsung mengambil tindakan tegas. Sebanyak 24 orang digelandang ke Mapolres Kobar. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hanya 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dianggap Lalai, Sipir Lapas Diperiksa

“Kami sudah peringatkan agar mereka (Mulkan cs, red) tidak melakukan tindakan yang justru merugikan mereka sendiri. Namun imbauan kami tidak dihiraukan dan mereka tetap melakukan panen, padahal lahan itu milik perusahaan,” tutur kapolres. (son/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/