Kamis, Februari 13, 2025
27 C
Palangkaraya

Eksepsi Hendra Jaya, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Ditolak Majelis Hakim

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hendra Jaya Pratama (HJP) alias Hendra, memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka persidangan kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memerintahkan untuk menyiapkan dan mengajukan para saksi yang bisa dihadirkan pada persidangan berikut. Keputusan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa disampaikan saat pembacaaan putusan sela dalam lanjutan sidang perkara TPPU dengan terdakwa Hendra Jaya Pratama, Selasa siang (11/2/2025).

“Mengadili, menyatakan menolak keberatan dari terdakwa Hendra Jaya Pratama, menyatakan pemeriksaan perkara pidana nomor perkara 26/Pid.Sus/ 2025 / PN.Plk  atas nama terdakwa Hendra Jaya Pratama alias Hendra dilanjutkan, dan memerintah jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi-saksi.” Demikian putusan sela yang dibacakan langsung ketua majelis hakim.

Menurut pertimbangan majelis hakim, nota dakwaan terhadap terdakwa Hendra yang disusun jaksa penuntut dari Kejati Kalteng telah memuat syarat formal dan materiel suatu surat dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki dan Sepujuk Surat Ditemukan Dalam Kardus di Musala

“Bahwa yang substansi di sini adalah surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti dan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti,” ucap anggota majelis hakim, M Affan, yang membacakan amat pertimbangan putusan sela.

Hakim Affan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut telah sesuai ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Sementara, terkait dalil penasihat hukum terdakwa bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut terdapat sejumlah kejanggalan, seperti waktu penyerahan dan penerimaan uang dari William Anggono kepada terdakwa Hendra, ataupun antara terdakwa Hendra dengan sejumlah nama lain yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, hakim berpendapat itu sudah masuk dalam materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan materi pokok perkara.

Rencananya sidang perkara TPPU ini akan digelar kembali Selasa (18/2), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, terdakwa Hendra dituduh jaksa penuntut dengan dakwaan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana  dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Juga :  Kakek Nggak Ingat Umur, Melampiaskan Nafsu ke Anak Disabilitas

Hendra dituduh melakukan pencucian uang yang diperolehnya dari tindak pidana penipuan dengan nilai Rp.4.999.875.000.

Disebutkan dalam surat dakwaan, uang dengan nilai hampir mencapai 5 milliar rupiah itu diperoleh terdakwa dari korban bernama William Onggono alias William, seorang pengusaha asal Jakarta.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Hendra telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus TPPU yang menjerat Hendra ini merupakan kelanjutan kasus pidana penipuan yang juga menyeret Hendra selaku terdakwa.

Dalam kasus penipuan yang sudah divonis majelis hakim PN Palangka Raya pada 6 Mei 2024 lalu, Hendra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan memakai surat palsu secara berlanjut dalam perkara pemalsuan dokumen investasi perusahaan batu bara di Kabupaten Barito Timur.

Adapun korban tindak pidana penipuan investasi itu adalah seorang pengusaha asal Jakarta bernama William Onggono. Kerugian yang diderita korban senilai Rp.4.999.875.000. Dalam kasus tindak pidana penipuan ini, majelis hakim menghukum Hendra dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hendra Jaya Pratama (HJP) alias Hendra, memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka persidangan kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memerintahkan untuk menyiapkan dan mengajukan para saksi yang bisa dihadirkan pada persidangan berikut. Keputusan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa disampaikan saat pembacaaan putusan sela dalam lanjutan sidang perkara TPPU dengan terdakwa Hendra Jaya Pratama, Selasa siang (11/2/2025).

“Mengadili, menyatakan menolak keberatan dari terdakwa Hendra Jaya Pratama, menyatakan pemeriksaan perkara pidana nomor perkara 26/Pid.Sus/ 2025 / PN.Plk  atas nama terdakwa Hendra Jaya Pratama alias Hendra dilanjutkan, dan memerintah jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi-saksi.” Demikian putusan sela yang dibacakan langsung ketua majelis hakim.

Menurut pertimbangan majelis hakim, nota dakwaan terhadap terdakwa Hendra yang disusun jaksa penuntut dari Kejati Kalteng telah memuat syarat formal dan materiel suatu surat dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki dan Sepujuk Surat Ditemukan Dalam Kardus di Musala

“Bahwa yang substansi di sini adalah surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti dan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti,” ucap anggota majelis hakim, M Affan, yang membacakan amat pertimbangan putusan sela.

Hakim Affan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut telah sesuai ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Sementara, terkait dalil penasihat hukum terdakwa bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut terdapat sejumlah kejanggalan, seperti waktu penyerahan dan penerimaan uang dari William Anggono kepada terdakwa Hendra, ataupun antara terdakwa Hendra dengan sejumlah nama lain yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, hakim berpendapat itu sudah masuk dalam materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan materi pokok perkara.

Rencananya sidang perkara TPPU ini akan digelar kembali Selasa (18/2), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, terdakwa Hendra dituduh jaksa penuntut dengan dakwaan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana  dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Juga :  Kakek Nggak Ingat Umur, Melampiaskan Nafsu ke Anak Disabilitas

Hendra dituduh melakukan pencucian uang yang diperolehnya dari tindak pidana penipuan dengan nilai Rp.4.999.875.000.

Disebutkan dalam surat dakwaan, uang dengan nilai hampir mencapai 5 milliar rupiah itu diperoleh terdakwa dari korban bernama William Onggono alias William, seorang pengusaha asal Jakarta.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Hendra telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus TPPU yang menjerat Hendra ini merupakan kelanjutan kasus pidana penipuan yang juga menyeret Hendra selaku terdakwa.

Dalam kasus penipuan yang sudah divonis majelis hakim PN Palangka Raya pada 6 Mei 2024 lalu, Hendra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan memakai surat palsu secara berlanjut dalam perkara pemalsuan dokumen investasi perusahaan batu bara di Kabupaten Barito Timur.

Adapun korban tindak pidana penipuan investasi itu adalah seorang pengusaha asal Jakarta bernama William Onggono. Kerugian yang diderita korban senilai Rp.4.999.875.000. Dalam kasus tindak pidana penipuan ini, majelis hakim menghukum Hendra dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/