Senin, April 29, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Kakek Nggak Ingat Umur, Melampiaskan Nafsu ke Anak Disabilitas

MUARA TEWEH– Kelakuan MI ini bikin geregetan. Benar-benar nggak ingat umur. Kakek berusia 64 tahun itu melampiaskan nafsunya ke anak dibawah umur. Mirisnya, anak itu menyandang disabilitas.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kakek itu ditangkap usai orang tua korban melapor ke polisi. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada 26 Oktober lalu.

“MI diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara saat berada di rumah keluarganya di daerah Kecamatan Teweh Selatan 30 November lalu,” kataKapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana dilansir dari Tribratanews.

Kronologi kejadian, sebutnya, tersangka mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah. Selanjutnya tersangka melakukan aksinya.

Baca Juga :  Demi Pengobatan Si Buah Hati, Sopir Ini Nekat Berbuat Kriminal

Beberapa hari kemudian aksi tersebut tercium oleh orang tua korban, ketika korban bercerita. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(hms/ram)

MUARA TEWEH– Kelakuan MI ini bikin geregetan. Benar-benar nggak ingat umur. Kakek berusia 64 tahun itu melampiaskan nafsunya ke anak dibawah umur. Mirisnya, anak itu menyandang disabilitas.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kakek itu ditangkap usai orang tua korban melapor ke polisi. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada 26 Oktober lalu.

“MI diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara saat berada di rumah keluarganya di daerah Kecamatan Teweh Selatan 30 November lalu,” kataKapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana dilansir dari Tribratanews.

Kronologi kejadian, sebutnya, tersangka mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah. Selanjutnya tersangka melakukan aksinya.

Baca Juga :  Demi Pengobatan Si Buah Hati, Sopir Ini Nekat Berbuat Kriminal

Beberapa hari kemudian aksi tersebut tercium oleh orang tua korban, ketika korban bercerita. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/