PALANGKA RAYA-M Rifai rupanya tidak pernah jera. Sudah pernah dihukum gara-gara tertangkap menggunakan sabu dan juga beberapa kali ikut rehabilitasi kecanduan narkotika dan psikotropika, tidak membuat dirinya bisa berhenti menjadi pengguna narkoba.
Buktinya yang terbaru, pria yang diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara itu kembali terjerat dalam kasus pidana terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika .
M Rifai yang akrab dipanggil F’ai ini kedapatan oleh petugas BNNP Kalteng membeli narkotika golongan I jenis tembakau gorrila seberat 2,73 gram secara online. Akibatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di hadapan majelis hakim.
Saat ini sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fa’i sendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya telah masuk ke tahap agenda pembacaan tuntutan hukum oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hulman Erizan Situngkir dalam nota tuntutannya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 bulan alias satu tahun.
Perbuatannya tersebut dianggap JPU telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Menjatuhkan pidana penjara kepada Muhamad Rifai alias Fa’i dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian ucap Hulman di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Achmad Peten Sili SH, MH.
JPU menyebutkan bahwa sebelum mengajukan tuntutan hukum, pihaknya telah mempertimbangkan aspek yang memberangkatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara ini.”Hal yang memberat perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah yang berupaya melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika ” demikian kata JPU menyebutkan hal yang memberatkan.
Sedangkan kan hal yang meringankan, Fa’i dianggap berterus terang selama persidangan,mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih muda hingga masih bisa memperbaiki diri.
Dalam nota tuntutan tersebut, JPU sama sekali tidak memasukan unsur terdakwa ini pernah dihukum penjara dan beberapa kali direhabilitasi karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika sebelumnya sebagai salah satu aspek yang memberatkan hukuman.
Padahal biasanya dalam sidang perkara pidana terutama pidana narkotika unsur pernah dihukum termasuk dalam aspek yang sangat diperhatikan oleh jaksa atau majelis hakim. Setelah pembacaan tuntutan hukum, ketua majelis hakim ,Achmad Peten Sili menanyakan tanggapan dari terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut.
Terdakwa, yang mengaku sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Tingkat Doktoral di Universitas Merdeka Malang, Jawa timur ini menjawab kalau dirinya meminta keringanan hukuman.”Saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi yang mulia.” kata Fa’i menjawab pertanyaan tersebut.
“Saudara merasa bersalah, saudara minta hukuman ditambah ,sama atau dikurangi tepatnya ,” tanya hakim kepada terdakwa. “Minta dikurangi yang mulia,” kata Fa’i menjawab lagi pertanyaan tersebut sambil menambahkan dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Mendengar jawaban tersebut ketua majelis hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan nya kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan dari majelis hakim.(sja/ram)