Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Simpan Sabu di Helm, Warga Batu Belaman Dibui

PANGKALAN BUN– Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pria berinisial SL yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (18/10). Warga Batu Belaman, Kecamatan Kumai ini kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat 1,23 gram. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Wira Wisudawan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan bahwa ada transaksi jual beli barang haram. Alhasil anggota Satnarkoba melakukan pemantauan di sebuah barakan di Jalan Utama Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Pelaku yang saat itu sedang berada di atas motor langsung disergap dan dilakukan penggeledahan seluruh badannya.

Baca Juga :  Alasan Pembegal Payudara Ini Tak Masuk Akal

“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung amankan dan cek satu persatu barang bawaan pelaku. Kami temukan dua paket narkoba jenis sabu tersimpan di dalam helm,” katanya, Kamis (20/10).

Polisi langsung menggelandang pelaku ke mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya untuk memastikan apakah masih ada barang lainnya. Tetapi pelaku menyampaikan bahwa narkoba yang didapatnya ini hanya tinggal sisanya. Barang haram lainnya sudah tidak ada lagi.

Pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Selain itu pihaknya juga masih mencari asal muasal barang haram yang didapat dari tangan pelaku.

“Kami ancam pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga terus mendalami apakah masih ada pelaku lainnya,” ujarnya.(son)

Baca Juga :  Diskominfosantik dan BNNP Berkolaborasi Cegah Narkoba

PANGKALAN BUN– Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pria berinisial SL yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (18/10). Warga Batu Belaman, Kecamatan Kumai ini kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat 1,23 gram. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Wira Wisudawan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan bahwa ada transaksi jual beli barang haram. Alhasil anggota Satnarkoba melakukan pemantauan di sebuah barakan di Jalan Utama Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Pelaku yang saat itu sedang berada di atas motor langsung disergap dan dilakukan penggeledahan seluruh badannya.

Baca Juga :  Alasan Pembegal Payudara Ini Tak Masuk Akal

“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung amankan dan cek satu persatu barang bawaan pelaku. Kami temukan dua paket narkoba jenis sabu tersimpan di dalam helm,” katanya, Kamis (20/10).

Polisi langsung menggelandang pelaku ke mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya untuk memastikan apakah masih ada barang lainnya. Tetapi pelaku menyampaikan bahwa narkoba yang didapatnya ini hanya tinggal sisanya. Barang haram lainnya sudah tidak ada lagi.

Pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Selain itu pihaknya juga masih mencari asal muasal barang haram yang didapat dari tangan pelaku.

“Kami ancam pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga terus mendalami apakah masih ada pelaku lainnya,” ujarnya.(son)

Baca Juga :  Diskominfosantik dan BNNP Berkolaborasi Cegah Narkoba

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/