Minggu, Mei 19, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Tersangka Penguras Saldo ATM dan Perusak Lampu Bebas dari Tuntutan

PALANGKA RAYA-Kamis (30/6) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) atas nama Tersangka JS yang disangka melakukan tindak pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana dan dari Kejari Barito Utara (Batara) atas nama tersangka D yang disangka melakukan tindak pidana Pengrusakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Iman Wijaya SH, MHum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr Siswanto SH, MH, Aspidum, Kajari Barito Selatan, Kajari Barito Utara dan Kasi Oharda, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka JS berawal pada hari Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 07.00 WIB tersangka berangkat dari rumah menuju ke sebuah pondok yang beralamat di Jalan Usaha Tani Makmur ( Rubang ) Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan dengan tujuan untuk membantu orangtua tersangka memanen padi.

Sesampainya di pondok tersebut dan melakukan aktivitas memanen padi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka beristirahat di pondok tersebut dan pada saat tersangka ingin mengambil minuman di dalam pondok, tersangka melihat 1 (satu) buah Tas slempang Merk “Sfiorentino” warna hitam yang tergeletak di atas lantai pondok tanpa tersangka ketahui siapa pemiliknya, selanjutnya tersangka membuka resleting tas tersebut dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi L, tersangka langsung mengambil 1 (satu) Buah Kartu ATM beserta kertas lipatan yang bertuliskan nomor PIN dan menyimpannya di dalam dompet milik tersangka, setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka pulang kerumah yang beralamat di Jalan Pahlawan Atas (Raut).

Baca Juga :  Sekretaris KPU Pulpis Tersangka Tipikor Pengadaan APD Covid-19

hlawan Atas (Raut). Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul11.35 Wib tersangka berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna biru putih dengan membawa 1 (satu) buah kartu ATM BRI beserta kertas lipatan yang bertuliskan nomor PIN menuju ke mesin ATM BRI yang berada di sebuah Swalayan SMMART Jalan Pelita Raya, lalu tersangka mengecek isi saldo dari kartu ATM tersebut yang berjumlah Rp.565.000, (Lima ratus enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu tersangka langsung melakukan transaksi penarikan uang dari kartu ATM BRI sejumlah Rp.500.000 dan uang yang telah di ambil dibawa tersangka ke rumah. Selanjutnya terhadap satu buah kartu ATM BRI milik Saksi L telah dibuang tersangka di bawah pelataran rumah tempat tinggal tersangka yang mana di bawah pelataran tersebut terdapat aliran sungai dan terhadap uang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) tersebut telah dipergunakan tersangka untuk membeli 1 (satu) Buah Shock sepeda motor Merk Fast Bike.

Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut saksi L mengalami kerugian sebesar Rp, 550.000, (lima ratus lima puluh ibu rupiah). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana pada tahap Penyidikan saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra, SH, MH

Sedangkan kronologis tindak pidana pengrusakan yang dilakukan tersangka D, awalnya pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk dan sedang melihat orang-orang yang berada di sekitar lokasi Water Front City Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, tiba-tiba Tersangka mendatangi lampu aklirik atau lampu neon box warna hijau dan langsung memukul barang berupa huruf N pada lampu akrilik atau lampu neon box yang bertuliskan Penghulu Iban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dalam posisi kelima jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali hingga huruf N pada lampu akrilik atau lampu neon box tersebut sehingga lampu tersebut pecah atau rusak.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Hadiri Pelaksanaan Lelang Online

Bahwa akibat dari perbuatan erdakwa tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.850.000, (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka masyarakat merespons positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Kamis (30/6) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) atas nama Tersangka JS yang disangka melakukan tindak pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana dan dari Kejari Barito Utara (Batara) atas nama tersangka D yang disangka melakukan tindak pidana Pengrusakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Iman Wijaya SH, MHum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr Siswanto SH, MH, Aspidum, Kajari Barito Selatan, Kajari Barito Utara dan Kasi Oharda, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka JS berawal pada hari Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 07.00 WIB tersangka berangkat dari rumah menuju ke sebuah pondok yang beralamat di Jalan Usaha Tani Makmur ( Rubang ) Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan dengan tujuan untuk membantu orangtua tersangka memanen padi.

Sesampainya di pondok tersebut dan melakukan aktivitas memanen padi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka beristirahat di pondok tersebut dan pada saat tersangka ingin mengambil minuman di dalam pondok, tersangka melihat 1 (satu) buah Tas slempang Merk “Sfiorentino” warna hitam yang tergeletak di atas lantai pondok tanpa tersangka ketahui siapa pemiliknya, selanjutnya tersangka membuka resleting tas tersebut dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi L, tersangka langsung mengambil 1 (satu) Buah Kartu ATM beserta kertas lipatan yang bertuliskan nomor PIN dan menyimpannya di dalam dompet milik tersangka, setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka pulang kerumah yang beralamat di Jalan Pahlawan Atas (Raut).

Baca Juga :  Sekretaris KPU Pulpis Tersangka Tipikor Pengadaan APD Covid-19

hlawan Atas (Raut). Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul11.35 Wib tersangka berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna biru putih dengan membawa 1 (satu) buah kartu ATM BRI beserta kertas lipatan yang bertuliskan nomor PIN menuju ke mesin ATM BRI yang berada di sebuah Swalayan SMMART Jalan Pelita Raya, lalu tersangka mengecek isi saldo dari kartu ATM tersebut yang berjumlah Rp.565.000, (Lima ratus enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu tersangka langsung melakukan transaksi penarikan uang dari kartu ATM BRI sejumlah Rp.500.000 dan uang yang telah di ambil dibawa tersangka ke rumah. Selanjutnya terhadap satu buah kartu ATM BRI milik Saksi L telah dibuang tersangka di bawah pelataran rumah tempat tinggal tersangka yang mana di bawah pelataran tersebut terdapat aliran sungai dan terhadap uang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) tersebut telah dipergunakan tersangka untuk membeli 1 (satu) Buah Shock sepeda motor Merk Fast Bike.

Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut saksi L mengalami kerugian sebesar Rp, 550.000, (lima ratus lima puluh ibu rupiah). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana pada tahap Penyidikan saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra, SH, MH

Sedangkan kronologis tindak pidana pengrusakan yang dilakukan tersangka D, awalnya pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk dan sedang melihat orang-orang yang berada di sekitar lokasi Water Front City Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, tiba-tiba Tersangka mendatangi lampu aklirik atau lampu neon box warna hijau dan langsung memukul barang berupa huruf N pada lampu akrilik atau lampu neon box yang bertuliskan Penghulu Iban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dalam posisi kelima jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali hingga huruf N pada lampu akrilik atau lampu neon box tersebut sehingga lampu tersebut pecah atau rusak.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Hadiri Pelaksanaan Lelang Online

Bahwa akibat dari perbuatan erdakwa tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.850.000, (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka masyarakat merespons positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/