PALANGKA RAYA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Adi Akbar yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP. Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekposes secara virtual pada Kamis (17/2).
Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto,SH., MH., Aspidum, Kajari Kotawaringin Barat dan Kasi Pidum Kejari Kotawaringin Barat terungkap kronologis tindak pidana Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Adi Akbar.
Berdasarkan siaran Pers Nomor: PR- 07 /O.2.3/Kph/02/2022 yang dikirim ke redaksi, perkara ini berawal dari saksi Ahmad Fu’ad Fasya yang telah mengambil 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A12 warna biru tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan saksi Epi sebagai pemiliknya. Lalu pada KAMIS tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Ahmad Fu’ad Fasya mendatangi dan menawarkan 1 (satu) buah 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A12 warna biru kepada tersangka dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka pada Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah di kampung Berunai RT. 16 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah telah membeli 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A12 warna biru dari saksi Ahmad Fu’ad Fasya dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersangka ketahui atau sepatutnya menduga bahwa 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A12 warna biru diperoleh dari kejahatan dan kerugian yang dialami oleh saksi Epi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (tahun) tahun, terdakwa pertama kali melakukan tindak pidana; Kerugian materil tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Lima Ratus Ribu Rupiah); Telah ada surat perdamaian dari Korban dan Terdakwa tanggal 14 Februari 2022,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Dodik Mahendra SH MH sembari menyebut penghentian penuntutan juga karena telah tercapai perdamaian antara Korban dan Terdakwa tanggal 14 Februari 2022 di Kejari Kotawaringin Barat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
“Dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, “ tegasnya.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)