Selasa, Mei 21, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kajari Palangka Raya Benarkan Pemanggilan Warga

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murdji Machfud SH, MH membenarkan kalau pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya memang melakukan pemanggilan kepada sejumlah warga yang tinggal di kelompok tani (Poktan) Lewu Taheta, Sabaru Palangka Raya.

 

Andi juga menerangkan bahwa dirinya sendiri yang langsung menyerahkan surat pemanggilan terhadap para warga tersebut dalam pertemuan yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Kalampangan. Keterangan tersebut diberikan Kajari Palangka Raya saat dikonfirmasi wartawan saat dirinya berada di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk menyaksikan sidang vonis perkara pidana terdakwa Madi Goenning Sius, Senin (26/6).

 

“Memang benar kita ada melakukan pemanggilan kepada sejumlah warga,” kata Andi saat ditanyakan terkait pemanggilan tersebut.

 

Dari keterangan Andi disebutkan pemanggilan warga dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari warga terkait asal kepemilikan tanah mereka. Meskipun demikian, dengan alasan masih dalam tahap pengembangan Andi mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan dan perkara yang sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Kajati: Jalankan Amanah Tulus

 

“Biarkan ini seperti air mengalir, karena ini masih dalam proses dan demi kelancaran penyelidikan, saya tidak bisa membuka perkara apa yang kita selidiki,” ujarnya.

 

Namun Kajari sempat memberikan clue bahwa pihak kejaksaan memang sedang menyelidiki dugaan adanya tindak pidana. Andi sempat mengatakan bahwa undangan pertemuan di kantor Kelurahan Kalampangan itu sendiri merupakan undangan yang kedua. Dikatakannya bahwa sebelumnya pihaknya  sudah pernah menyerah kan surat pemanggilan terhadap para warga, namun diketahui bahwa surat tersebut ternyata tidak sampai.

 

“Dari informasi warga surat pemanggilan tersebut tertahan di tangan seseorang,” kata Andi yang saat ditanya enggan menyebutkan nama orang yang dimaksudnya.

Baca Juga :  Kejari Kobar Dukung Percepatan Vaksinasi

 

Andi berpesan kepada seluruh warga yang dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya agar tidak takut untuk datang memenuhi pemanggilan.

 

“Tidak perlu takut, kita hanya meminta keterangan saja, memenuhi panggilan itu juga wujud kepatuhan warga terhadap aturan hukum,” katanya.

 

Andi juga mengatakan bahwa kedepan, pihaknya tidak hanya memanggil warga dari kelompok Tani Lewu Taheta saja. Para warga dari kelompok tani lainnya dimungkin kan juga akan dipanggil oleh pihak kejaksaan.

 

“Kejaksaan tidak melihat poktan-poktan, saya (cuma) melihat pemerintah yang melegalisir SPT dan memberikan tanah, tanahnya ini dapat dari mana,” kata Andi mengakhiri keterangannya. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murdji Machfud SH, MH membenarkan kalau pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya memang melakukan pemanggilan kepada sejumlah warga yang tinggal di kelompok tani (Poktan) Lewu Taheta, Sabaru Palangka Raya.

 

Andi juga menerangkan bahwa dirinya sendiri yang langsung menyerahkan surat pemanggilan terhadap para warga tersebut dalam pertemuan yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Kalampangan. Keterangan tersebut diberikan Kajari Palangka Raya saat dikonfirmasi wartawan saat dirinya berada di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk menyaksikan sidang vonis perkara pidana terdakwa Madi Goenning Sius, Senin (26/6).

 

“Memang benar kita ada melakukan pemanggilan kepada sejumlah warga,” kata Andi saat ditanyakan terkait pemanggilan tersebut.

 

Dari keterangan Andi disebutkan pemanggilan warga dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari warga terkait asal kepemilikan tanah mereka. Meskipun demikian, dengan alasan masih dalam tahap pengembangan Andi mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan dan perkara yang sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Kajati: Jalankan Amanah Tulus

 

“Biarkan ini seperti air mengalir, karena ini masih dalam proses dan demi kelancaran penyelidikan, saya tidak bisa membuka perkara apa yang kita selidiki,” ujarnya.

 

Namun Kajari sempat memberikan clue bahwa pihak kejaksaan memang sedang menyelidiki dugaan adanya tindak pidana. Andi sempat mengatakan bahwa undangan pertemuan di kantor Kelurahan Kalampangan itu sendiri merupakan undangan yang kedua. Dikatakannya bahwa sebelumnya pihaknya  sudah pernah menyerah kan surat pemanggilan terhadap para warga, namun diketahui bahwa surat tersebut ternyata tidak sampai.

 

“Dari informasi warga surat pemanggilan tersebut tertahan di tangan seseorang,” kata Andi yang saat ditanya enggan menyebutkan nama orang yang dimaksudnya.

Baca Juga :  Kejari Kobar Dukung Percepatan Vaksinasi

 

Andi berpesan kepada seluruh warga yang dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya agar tidak takut untuk datang memenuhi pemanggilan.

 

“Tidak perlu takut, kita hanya meminta keterangan saja, memenuhi panggilan itu juga wujud kepatuhan warga terhadap aturan hukum,” katanya.

 

Andi juga mengatakan bahwa kedepan, pihaknya tidak hanya memanggil warga dari kelompok Tani Lewu Taheta saja. Para warga dari kelompok tani lainnya dimungkin kan juga akan dipanggil oleh pihak kejaksaan.

 

“Kejaksaan tidak melihat poktan-poktan, saya (cuma) melihat pemerintah yang melegalisir SPT dan memberikan tanah, tanahnya ini dapat dari mana,” kata Andi mengakhiri keterangannya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/