Sabtu, Mei 18, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan SKCK

PALANGKA RAYA – Polri terus berkomitmen untuk memberikan dan mewujudkan pelayanan publik yang terbaik dan prima kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam program Quick Wins Presisi khususnya optimalisasi layanan publik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Wakapolda Irjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A. saat membuka kegiatan sosialisasi penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu tahun 2024 di Aula Arya Dharma Mapolda, Selasa (8/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Irwasda Kombes Pol. Ady Soeseno, S.I.K., M.H., pejabat utama Polda Kalteng, Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja ST MSi, Ketua dan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi Kalteng, serta Kasatintel Polres jajaran.

Baca Juga :  Kapolres Barsel: Personel Penerima Penghargaan Jadi Pelejut Anggota Lain

Pada sambutannya Wakapolda menyampaikan kegiatan sosialisasi yang diadakan kali ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan mengenai mekanisme penerbitan SKCK sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024.

“Selain itu sosialisasi ini juga sebagai bentuk jemput bola dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, tidak berbelit-belit, ramah, dan responsif khususnya dalam pelayanan penerbitan SKCK yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024,” jelasnya.

Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan, dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan, Eko mengajak agar seluruh masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Kalteng. (hms/ans)

Baca Juga :  Mengenang Jasa Pahlawan

PALANGKA RAYA – Polri terus berkomitmen untuk memberikan dan mewujudkan pelayanan publik yang terbaik dan prima kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam program Quick Wins Presisi khususnya optimalisasi layanan publik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Wakapolda Irjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A. saat membuka kegiatan sosialisasi penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu tahun 2024 di Aula Arya Dharma Mapolda, Selasa (8/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Irwasda Kombes Pol. Ady Soeseno, S.I.K., M.H., pejabat utama Polda Kalteng, Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja ST MSi, Ketua dan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi Kalteng, serta Kasatintel Polres jajaran.

Baca Juga :  Kapolres Barsel: Personel Penerima Penghargaan Jadi Pelejut Anggota Lain

Pada sambutannya Wakapolda menyampaikan kegiatan sosialisasi yang diadakan kali ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan mengenai mekanisme penerbitan SKCK sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024.

“Selain itu sosialisasi ini juga sebagai bentuk jemput bola dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, tidak berbelit-belit, ramah, dan responsif khususnya dalam pelayanan penerbitan SKCK yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024,” jelasnya.

Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan, dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan, Eko mengajak agar seluruh masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Kalteng. (hms/ans)

Baca Juga :  Mengenang Jasa Pahlawan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/