Sabtu, April 12, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Polres Pulpis Amankan Empat Tersangka dan 210,27 Gram Sabu

PULANG PISAU-Polres Pulang Pisau (Pulpis) telah menggelar Operasi Antik. Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 22 Juni 2023, Polres Pulpis berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keempat tersangka itu masing-masing I (35), R (28), A (32) dan N (38).

โ€œDari empat tersangka, total barang bukti sabu-sabu sebanyak 210,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp9.750.000,โ€ kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita didampingi Kajari Pulang Pisau yang juga Ketua BNK Pulang Pisau Dr Priyambudi saat press release, Senin (26/6/2023) sore.

Mada mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu terbanyak didapat dari tersangka perempuan R yakni 39 klip pastik putih. Masing-masing plastik berisi 5 gram kristal putih. โ€œBarang bukti dari R keseluruhan sebanyak 204,15 gram,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Bersama Wujudkan Kotim Yang Tertib Lalu Lintas

Penangkapan R sendiri merupakan pengembangan dari tersangka I yang merupakan kurir dari R. โ€œDua tersangka (I dan R) merupakan target operasi yang dicari selama ini. Dari informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan mereka,โ€ kata Mada.

Tersangka I dan R diamankan di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang pada 30 Mei 2023 lalu. โ€œIni merupakan tangkapan terbesar di Kabupaten Pulang Pisau. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Banama Tingang dan Kabupaten Guung Mas. Jika diuangkan barang tersebut senilai Rp300 juta,โ€ bebernya.

Terkait penyuplai sabu-sabu kepada tersangka R, Mada mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait informasi dari R. โ€œKami tetap kejar,โ€ ujarnya.

Sedangkan dari tersangka A, polisi menyita sebanyak 5,20 gram sabu-sabu di Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah pada 12 Juni 2023. Sedangkan dari tersangka N didapat barang bukti sebanyak 0,92 gram. Tersangka N diamankan pada 17 Juni 2023 di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang. (art/ram)

Baca Juga :  Dua Orang Kurir Sabu Dicokok di Warung Kopi

PULANG PISAU-Polres Pulang Pisau (Pulpis) telah menggelar Operasi Antik. Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 22 Juni 2023, Polres Pulpis berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keempat tersangka itu masing-masing I (35), R (28), A (32) dan N (38).

โ€œDari empat tersangka, total barang bukti sabu-sabu sebanyak 210,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp9.750.000,โ€ kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita didampingi Kajari Pulang Pisau yang juga Ketua BNK Pulang Pisau Dr Priyambudi saat press release, Senin (26/6/2023) sore.

Mada mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu terbanyak didapat dari tersangka perempuan R yakni 39 klip pastik putih. Masing-masing plastik berisi 5 gram kristal putih. โ€œBarang bukti dari R keseluruhan sebanyak 204,15 gram,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Bersama Wujudkan Kotim Yang Tertib Lalu Lintas

Penangkapan R sendiri merupakan pengembangan dari tersangka I yang merupakan kurir dari R. โ€œDua tersangka (I dan R) merupakan target operasi yang dicari selama ini. Dari informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan mereka,โ€ kata Mada.

Tersangka I dan R diamankan di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang pada 30 Mei 2023 lalu. โ€œIni merupakan tangkapan terbesar di Kabupaten Pulang Pisau. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Banama Tingang dan Kabupaten Guung Mas. Jika diuangkan barang tersebut senilai Rp300 juta,โ€ bebernya.

Terkait penyuplai sabu-sabu kepada tersangka R, Mada mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait informasi dari R. โ€œKami tetap kejar,โ€ ujarnya.

Sedangkan dari tersangka A, polisi menyita sebanyak 5,20 gram sabu-sabu di Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah pada 12 Juni 2023. Sedangkan dari tersangka N didapat barang bukti sebanyak 0,92 gram. Tersangka N diamankan pada 17 Juni 2023 di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang. (art/ram)

Baca Juga :  Dua Orang Kurir Sabu Dicokok di Warung Kopi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru