Sabtu, Mei 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dua Orang Kurir Sabu Dicokok di Warung Kopi

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial MS (50) dan wanita MJ (40) dikeler polisi. Kedua pasangan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim).

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika berawal atas laporan dari masyarakat kepada petugas bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan membawa sabu dari Desa Pamangkih, Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam.

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang Jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur,  sampai wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 10 Gram

Sekira pukul 15.00 Wib pada saat anggota melintas di Jalan Desa Kandris melihat satu unit mobil Daihatsu Sigra sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris.

“Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti sabu,”ujarnya.

Tidak ingin buruan lepas, anggota melakukan penggeledahan di mobil yang dipakai dan terparkir. Petugas akhirnya menemukan tiga  paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan satu buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan dua paket sabu yang diakui milik terlapor berada di bagian dalam dasboard mobil.

Baca Juga :  DPO Narkoba Ditembak, Sabu dan Senpi Diamankan Polres Kapuas

“Jadi diamankan dan disita petugas barang bukti berupa lima paket yang diduga sabu dengan berat kotor 13,88 gram, ” beber Viddy.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku merupakan kurir namun dari pengakuan salah seorang yaitu MJ, baru pertama kali melakukan. Menurutnya, di lokasi tersebut memang rawan menjadi pusat peredaran narkotika karena persinggahan para supir angkutan.(log/ram)

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial MS (50) dan wanita MJ (40) dikeler polisi. Kedua pasangan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim).

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika berawal atas laporan dari masyarakat kepada petugas bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan membawa sabu dari Desa Pamangkih, Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam.

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang Jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur,  sampai wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 10 Gram

Sekira pukul 15.00 Wib pada saat anggota melintas di Jalan Desa Kandris melihat satu unit mobil Daihatsu Sigra sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris.

“Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti sabu,”ujarnya.

Tidak ingin buruan lepas, anggota melakukan penggeledahan di mobil yang dipakai dan terparkir. Petugas akhirnya menemukan tiga  paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan satu buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan dua paket sabu yang diakui milik terlapor berada di bagian dalam dasboard mobil.

Baca Juga :  DPO Narkoba Ditembak, Sabu dan Senpi Diamankan Polres Kapuas

“Jadi diamankan dan disita petugas barang bukti berupa lima paket yang diduga sabu dengan berat kotor 13,88 gram, ” beber Viddy.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku merupakan kurir namun dari pengakuan salah seorang yaitu MJ, baru pertama kali melakukan. Menurutnya, di lokasi tersebut memang rawan menjadi pusat peredaran narkotika karena persinggahan para supir angkutan.(log/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/