Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

KPK Komitmen Lakukan Pencegahan

Ciptakan Iklim Usaha Bebas Korupsi

PALANGKA RAYA-Pencegahan perilaku korupsi tidak hanya dilakukan pada instansi/lembaga negara saja, tetapi juga dunia usaha. Pasalnya, dunia usaha dinilai dapat melakukan pencegahan korupsi dengan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam kegiatan dan akuntabilitas usahanya, seperti transparan dan mengedepankan nilai-nilai integritas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK, melainkan juga harus melibatkan seluruh elemen bangsa, termasuk dunia usaha.

“Kita semua khususnya para pelaku usaha di Kalteng, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi,” ujar Nuryakin saat menghadiri pembukaan bimbingan teknis dunia usaha antikorupsi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis pagi (3/7).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Komitmen Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Melalui bimbingan teknis menjadi momentum berharga bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bahaya korupsi serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap lini bisnis, sehingga investasi di Kalteng dapat berjalan lancar.

Nuryakin menyebut pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha baik skala makro, mikro kecil, dan menengah mengalami banyak perubahan seiring dengan adanya tuntutan masyarakat terhadap para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Di sisi lain, kebijakan ekonomi yang berkembang saat ini sangat berpengaruh pada kegiatan sektor perdagangan dan industri. Hal ini perlu disikapi oleh para pelaku usaha dalam mengambil langkah-langkah positif guna mendorong pembangunan terutama di bidang perdagangan dan industri.

“Bimbingan teknis dunia usaha antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha tentang korupsi untuk dapat melakukan pencegahan korupsi,” jelas Nuryakin.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI David Sepriwasa menambahkan, sejak KPK berdiri hingga sekarang sudah ada hampir 1.515 pelaku korupsi yang sudah pihaknya tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Atasi Ilegal Fishing, Pemko Bentuk Perwali

“Dari pelaku usaha sendiri hampir 300 orang, artinya dua besar perilaku korupsi ditempati oleh politisi dan pelaku usaha. Ini tentu harus dilakukan pencegahan dengan pemberian pemahaman perilaku antikorupsi,” tutur David kepada awak media usai pembukaan kegiatan.

David menyebut pemberian pendidikan dan pemahaman dilakukan agar para pelaku usaha di Kalteng dapat membentengi diri dengan terus menjaga integritas mereka. Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi, KPK RI menerapkan konsep trisula.

Konsep trisula terdiri dari tiga upaya, yakni upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam pendidikan, seperti yang saat itu dilakukan, pihaknya mengupayakan bagaimana agar masyarakat dan pelaku usaha tidak ada niat untuk korupsi melalui fungsi edukasi.

“Upaya ini kami lakukan melalui sosialisasi, kampanye pendidikan, jejaring pendidikan, dan pemberian sertifikat penyuluh antikorupsi,” tandasnya. (dan/abw)

PALANGKA RAYA-Pencegahan perilaku korupsi tidak hanya dilakukan pada instansi/lembaga negara saja, tetapi juga dunia usaha. Pasalnya, dunia usaha dinilai dapat melakukan pencegahan korupsi dengan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam kegiatan dan akuntabilitas usahanya, seperti transparan dan mengedepankan nilai-nilai integritas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK, melainkan juga harus melibatkan seluruh elemen bangsa, termasuk dunia usaha.

“Kita semua khususnya para pelaku usaha di Kalteng, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi,” ujar Nuryakin saat menghadiri pembukaan bimbingan teknis dunia usaha antikorupsi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis pagi (3/7).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Komitmen Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Melalui bimbingan teknis menjadi momentum berharga bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bahaya korupsi serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap lini bisnis, sehingga investasi di Kalteng dapat berjalan lancar.

Nuryakin menyebut pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha baik skala makro, mikro kecil, dan menengah mengalami banyak perubahan seiring dengan adanya tuntutan masyarakat terhadap para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Di sisi lain, kebijakan ekonomi yang berkembang saat ini sangat berpengaruh pada kegiatan sektor perdagangan dan industri. Hal ini perlu disikapi oleh para pelaku usaha dalam mengambil langkah-langkah positif guna mendorong pembangunan terutama di bidang perdagangan dan industri.

“Bimbingan teknis dunia usaha antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha tentang korupsi untuk dapat melakukan pencegahan korupsi,” jelas Nuryakin.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI David Sepriwasa menambahkan, sejak KPK berdiri hingga sekarang sudah ada hampir 1.515 pelaku korupsi yang sudah pihaknya tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Atasi Ilegal Fishing, Pemko Bentuk Perwali

“Dari pelaku usaha sendiri hampir 300 orang, artinya dua besar perilaku korupsi ditempati oleh politisi dan pelaku usaha. Ini tentu harus dilakukan pencegahan dengan pemberian pemahaman perilaku antikorupsi,” tutur David kepada awak media usai pembukaan kegiatan.

David menyebut pemberian pendidikan dan pemahaman dilakukan agar para pelaku usaha di Kalteng dapat membentengi diri dengan terus menjaga integritas mereka. Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi, KPK RI menerapkan konsep trisula.

Konsep trisula terdiri dari tiga upaya, yakni upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam pendidikan, seperti yang saat itu dilakukan, pihaknya mengupayakan bagaimana agar masyarakat dan pelaku usaha tidak ada niat untuk korupsi melalui fungsi edukasi.

“Upaya ini kami lakukan melalui sosialisasi, kampanye pendidikan, jejaring pendidikan, dan pemberian sertifikat penyuluh antikorupsi,” tandasnya. (dan/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/