PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Hal itu disampaikan Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Pada kesempatan itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa tujuan rapat ini untuk memastikan seluruh kepala daerah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan/pengurangan dasar pengenaan PKB BBNKB maupun Opsen PKB BBNKB.
Sebagaimana amanat dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/6764 SJ, hari ini tanggal 2 Januari 2025 diharapkan kami sudah mendapatkan informasi sudah diterbitkan Peraturan Gubernur atau keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan atau pengurangan terhadap dasar pengenaan PKB BBNKB maupun Opsen PKB BBNKB.
Secara teknis Maurits mengimbau agar seluruh daerah melaporkan Pergub maupun Kepgub yang sudah ditandatangani oleh masing-masing Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, karena pemberian keringanan tersebut diterapkan mulai 5 Januari 2025.
“Kami sekaligus meminta kepada masing-masing daerah dalam penerapan di 5 Januari 2025 nanti tentunya beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB BBNKB yang berlaku di tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan,” imbau Maurits.
Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, memimpin rapat ini dengan memeriksa kesiapan setiap provinsi terkait sejauh mana persiapan Keputusan Gubernur maupun Peraturan Gubernur yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya Pergub maupun Kepgub jangan sampai belum ditandatangani lewat dari tanggal 5 Januari 2025. Tidak boleh lewat dari tanggal 5 yang belum ditandatangani.
Terkait dengan Kesiapan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengonfirmasi bahwa keputusan Gubernur sudah diterbitkan tanggal 24 Desember, dan sudah dilaporkan ke Mendagri.
“Pemberian keringanan itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Pak Gubernur hanya menindaklanjuti dan itu sudah kita terbitkan melalui keputusan Gubernur, dan itu berlakunya nanti tanggal 5 Januari 2025.
Anang menuturkan, untuk tarif pajak menjadi turun dari tarif yang lama dan termasuk dalam keputusan Gubernur tersebut.
“Jadi kalau untuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan BBNKB itu ada penurunan. kalau dari Perda kita ada penurunan pajak kendaraan bermotor 0,2% kita berikan insentif sedangkan untuk BBNKB itu 4% untuk semua jenis kendaraan dan itu berlakunya nanti tanggal 5 Januari 2025,” tuturnya.
Dengan keringanan ini Anang berharap masyarakat Kalimantan Tengah bangga memiliki kendaraan dengan plat Kalteng sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalimantan Tengah mengambil kendaraan daerah lain kemudian membayar pajak itu untuk plat nomor kendaraan daerah lain.
“Karena kendaraan kita ini akan memberikan kontribusi untuk menerima PAD untuk pembangunan provinsi Kalimantan Tengah khususnya pembangunan infrastruktur jalan jembatan dan sebagainya serta kemakmuran masyarakat,” tuturnya. (hms/nue)
Keringanan Beban PKB BBNKB dan Opsen PKB Opsen BBNKB
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Hal itu disampaikan Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Pada kesempatan itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa tujuan rapat ini untuk memastikan seluruh kepala daerah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan/pengurangan dasar pengenaan PKB BBNKB maupun Opsen PKB BBNKB.
Sebagaimana amanat dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/6764 SJ, hari ini tanggal 2 Januari 2025 diharapkan kami sudah mendapatkan informasi sudah diterbitkan Peraturan Gubernur atau keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan atau pengurangan terhadap dasar pengenaan PKB BBNKB maupun Opsen PKB BBNKB.
Secara teknis Maurits mengimbau agar seluruh daerah melaporkan Pergub maupun Kepgub yang sudah ditandatangani oleh masing-masing Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, karena pemberian keringanan tersebut diterapkan mulai 5 Januari 2025.
“Kami sekaligus meminta kepada masing-masing daerah dalam penerapan di 5 Januari 2025 nanti tentunya beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB BBNKB yang berlaku di tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan,” imbau Maurits.
Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, memimpin rapat ini dengan memeriksa kesiapan setiap provinsi terkait sejauh mana persiapan Keputusan Gubernur maupun Peraturan Gubernur yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya Pergub maupun Kepgub jangan sampai belum ditandatangani lewat dari tanggal 5 Januari 2025. Tidak boleh lewat dari tanggal 5 yang belum ditandatangani.
Terkait dengan Kesiapan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengonfirmasi bahwa keputusan Gubernur sudah diterbitkan tanggal 24 Desember, dan sudah dilaporkan ke Mendagri.
“Pemberian keringanan itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Pak Gubernur hanya menindaklanjuti dan itu sudah kita terbitkan melalui keputusan Gubernur, dan itu berlakunya nanti tanggal 5 Januari 2025.
Anang menuturkan, untuk tarif pajak menjadi turun dari tarif yang lama dan termasuk dalam keputusan Gubernur tersebut.
“Jadi kalau untuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan BBNKB itu ada penurunan. kalau dari Perda kita ada penurunan pajak kendaraan bermotor 0,2% kita berikan insentif sedangkan untuk BBNKB itu 4% untuk semua jenis kendaraan dan itu berlakunya nanti tanggal 5 Januari 2025,” tuturnya.
Dengan keringanan ini Anang berharap masyarakat Kalimantan Tengah bangga memiliki kendaraan dengan plat Kalteng sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalimantan Tengah mengambil kendaraan daerah lain kemudian membayar pajak itu untuk plat nomor kendaraan daerah lain.
“Karena kendaraan kita ini akan memberikan kontribusi untuk menerima PAD untuk pembangunan provinsi Kalimantan Tengah khususnya pembangunan infrastruktur jalan jembatan dan sebagainya serta kemakmuran masyarakat,” tuturnya. (hms/nue)