Rabu, Februari 5, 2025
32.9 C
Palangkaraya

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabuy

 

KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.

Pada Selasa (4/2/2025) pukul 12.00 WIB, dua orang pria berinisial S (44) Dan B (46) berhasil diamankan di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kec. Kapuas Timur.

Baca: Dua Orang Desa Anjir Serapat Timur Ditangkap Dengan Barang Bukti 19 Paket Sabuy | KaltengPos

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 Gram. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,09 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna kuning bermotif kartun kelinci.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 10 Gram

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Subandi saat dikonfirmasi. Rabu (5/2/2025) pagi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Juga :  Palsukan Puluhan SIM, Seorang Warga Selat Diamankan Polres Kapuas

Selain itu, Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.(hms/ram)

 

KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.

Pada Selasa (4/2/2025) pukul 12.00 WIB, dua orang pria berinisial S (44) Dan B (46) berhasil diamankan di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kec. Kapuas Timur.

Baca: Dua Orang Desa Anjir Serapat Timur Ditangkap Dengan Barang Bukti 19 Paket Sabuy | KaltengPos

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 Gram. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,09 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna kuning bermotif kartun kelinci.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 10 Gram

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Subandi saat dikonfirmasi. Rabu (5/2/2025) pagi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Juga :  Palsukan Puluhan SIM, Seorang Warga Selat Diamankan Polres Kapuas

Selain itu, Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/