Minggu, Mei 11, 2025
33.4 C
Palangkaraya

Edarkan Miras Ilegal dan Bikin Resah Warga, RA Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN – Kepolisian terus menunjukkan komitmen dalam menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang semakin meresahkan. Salah satunya adalah peredaran minuman keras ilegal yang hingga kini masih marak ditemui di tengah masyarakat.

Kali ini, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. RA kedapatan membawa 20 liter minuman keras jenis arak yang disembunyikan dalam karung.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri jaringan distribusi minuman keras ilegal tersebut. RA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, nekat mengedarkan arak secara sembunyi-sembunyi hingga akhirnya membuat resah warga.

Baca Juga :  Pasokan Listrik PLN NP UPDK Palangkaraya Siap Aman Selama Libur Idul Fitri

“Begitu kami menerima informasi terkait rencana peredaran miras jenis arak oleh pelaku, kami langsung bergerak. Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 20 liter arak dalam karung,” jelas Theodorus.

Lebih lanjut ia mengatakan, petugas juga menyita barang bukti tambahan berupa 15 liter arak yang disimpan dalam toples, satu pack plastik bening untuk pengemasan, satu tempat minum, serta satu botol bekas air mineral yang dijadikan alat takar.

Beberapa orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, guna mengungkap sejauh mana jaringan peredaran miras ini berlangsung. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tempat produksi miras ilegal di wilayah Kobar. Pemeriksaan pun terus dilakukan secara intensif.

Baca Juga :  Ini Target Selanorwanda dalam 100 Hari Menjadi Bupati Seruyan

Atas perbuatannya, RA dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Kami tegaskan, siapa pun yang masih nekat mengedarkan atau memperjualbelikan miras ilegal akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (son)

PANGKALAN BUN – Kepolisian terus menunjukkan komitmen dalam menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang semakin meresahkan. Salah satunya adalah peredaran minuman keras ilegal yang hingga kini masih marak ditemui di tengah masyarakat.

Kali ini, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. RA kedapatan membawa 20 liter minuman keras jenis arak yang disembunyikan dalam karung.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri jaringan distribusi minuman keras ilegal tersebut. RA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, nekat mengedarkan arak secara sembunyi-sembunyi hingga akhirnya membuat resah warga.

Baca Juga :  Pasokan Listrik PLN NP UPDK Palangkaraya Siap Aman Selama Libur Idul Fitri

“Begitu kami menerima informasi terkait rencana peredaran miras jenis arak oleh pelaku, kami langsung bergerak. Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 20 liter arak dalam karung,” jelas Theodorus.

Lebih lanjut ia mengatakan, petugas juga menyita barang bukti tambahan berupa 15 liter arak yang disimpan dalam toples, satu pack plastik bening untuk pengemasan, satu tempat minum, serta satu botol bekas air mineral yang dijadikan alat takar.

Beberapa orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, guna mengungkap sejauh mana jaringan peredaran miras ini berlangsung. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tempat produksi miras ilegal di wilayah Kobar. Pemeriksaan pun terus dilakukan secara intensif.

Baca Juga :  Ini Target Selanorwanda dalam 100 Hari Menjadi Bupati Seruyan

Atas perbuatannya, RA dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Kami tegaskan, siapa pun yang masih nekat mengedarkan atau memperjualbelikan miras ilegal akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/