Minggu, April 27, 2025
33.3 C
Palangkaraya

Dua Wanita Jaringan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu berhasil mengungkap jaringan narkoba yang ada di pedesaan wilayah Kabupaten Kapuas. Mirisnya, kedua pelaku merupakan wanita yang diduga sebagai pengedar dan bandar.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan diamankannya dua pelaku jaringan narkoba, yaitu pelaku K (20) yang diamankan di kediamannya di Jalan Singa Timbang RT 002 Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,51 (nol koma lima satu) gram (plastik + kristal), 15 plastik klip ukuran kecil, dan satu plastik klip ukuran sedang,” ungkap AKP Hengky Prasetyo dalam rilis.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kapuas Kawal Pawai Kirab Keliling Kota

 

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku K, akhirnya diamankan pelaku P (32), warga Jalan Singa Timbang RT 005 Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.

Pelaku P diamankan di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo RT 05, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kamis (24/4/2025) pukul 13.00 WIB.

 

“Dari pelaku P, barang bukti yang diamankan lebih banyak, yaitu sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±93,39 (sembilan puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram (plastik + kristal), satu buah dompet warna hitam bermotif, tiga lembar tisu warna putih, dan uang tunai Rp4 juta,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Dewan Dukung Polres Kapuas Ciptakan Kamtibmas

Keberhasilan ini berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. Kedua pelaku tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

“Pelaku K disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku P disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu berhasil mengungkap jaringan narkoba yang ada di pedesaan wilayah Kabupaten Kapuas. Mirisnya, kedua pelaku merupakan wanita yang diduga sebagai pengedar dan bandar.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan diamankannya dua pelaku jaringan narkoba, yaitu pelaku K (20) yang diamankan di kediamannya di Jalan Singa Timbang RT 002 Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,51 (nol koma lima satu) gram (plastik + kristal), 15 plastik klip ukuran kecil, dan satu plastik klip ukuran sedang,” ungkap AKP Hengky Prasetyo dalam rilis.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kapuas Kawal Pawai Kirab Keliling Kota

 

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku K, akhirnya diamankan pelaku P (32), warga Jalan Singa Timbang RT 005 Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.

Pelaku P diamankan di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo RT 05, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kamis (24/4/2025) pukul 13.00 WIB.

 

“Dari pelaku P, barang bukti yang diamankan lebih banyak, yaitu sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±93,39 (sembilan puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram (plastik + kristal), satu buah dompet warna hitam bermotif, tiga lembar tisu warna putih, dan uang tunai Rp4 juta,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Dewan Dukung Polres Kapuas Ciptakan Kamtibmas

Keberhasilan ini berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. Kedua pelaku tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

“Pelaku K disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku P disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/