Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Rehabilitasi Sosial Mengutamakan Layanan Dalam Keluarga dan Komunitas

Dinsos Gelar Rakor Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Sosial Provinsi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) program rehabilitrasi lanjut usia tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bahalap, Jumat (25/8).  Sekda Kalteng H Nuryakin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kalteng Kaspinoor mengatakan, rehabilitasi sosial adalah refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosial secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

 

Rehabilitasi sosial mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas. Rehabilitasi sosial di dalam panti sosial adalah alternatif terakhir. Salah satu tugas dan fungsi Dinas Sosial adalah melaksanakan layanan regabilitasi sosial kepada lanjut usia. Upaya pelayanan rehabilitasi sosial lanjut usia diselenggarakan dengan melibatkan panti sosial milik pemerintah dan bekerjasama dengan pemerintah daerah danb organisasi kemasyarakatan seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan lainnya.

“Hal ini diharapkan menjadi sebuah model penanganan permasalahan sosial yang akan berkontribusi pada terbangunnya sistem layanan di seluruh tingkat pemerintah dan masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak dasar lanjut usia, terlindunginya lanjut usia dari ketelantaran, perlakuan salah dan diskriminasi, sehingga dapat terjaga kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan potensinya,”katanya.

Jenis standar pelayanan minimal (SPM) bidang sosial pada tingkat provinsi salah satunya rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti sosial dengan kriteria antara lain tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan masyarakat yang mengurus. Rentas mengalami tindak kekerasa dari lingkungan dan masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasa, perlakuakn salah dan penelantaran.

Baca Juga :  Jaga Situasi Agar Tetap Kondusif

Lanjut usia terlantar berhak mendapatkan pelayanan dasar. Pelayanan dasar diberikan sesuai kebutuhan penerimaan pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari pekerja sosial professional.

Sedangkan pelayanan dasar yang diterima oleh lanjut usia terlantar di dalam panti sosial terdiri dari permakanan, sandang, asrama yang mudah diakses, alat bantuperbekalan kesehatan, bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial, bimbingan keterampilan hidup sehari-hari, fasilitas pembuatan nomor induk kependudukan, akses pelayanan kesehatan dasar, pelayanan penelusuran keluarga, pelayanan reunifikasi keluarga dan pemulasaran.

Pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesejahteraan sosial pada kabupaten kota untuk rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar adalah diluar panti sosial. Dalam bentuk layanan rehabilitasi sosial dalam keluarga dan masyarakat yang dilakukan dengan memberikan dukungan pelayanan lanjut usia terlantar dalam keluarga dan masyarakat dan memberikan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat.

Rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia terlantar di luar panti sosial dengan kriteria tidak terpenuhi kebutuhan dasar, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus. Masih ada perseorangan, keluarga dan masyarakat yang mengurus.

Baca Juga :  Mau Malam Tahun Baru ke Ujung Pandaran, Ingat Pesan-Pesan Petugas

Pelayanan dasar bagi lanjut usia terlantar di luar panti sosial berupa pelayanan data dan pengaduan, kedaruratan serta pemenuhan kebutuhan dasar yang disesuaikan dengan kebutuhan [enerimaan pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial atau relawan sosial.

Layanan data diberikan kepada lanjut usia terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. Layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan dan pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten kota. Sednagkan layanan kedaruratan merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten kota kepada lanjut usia terlantar yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupan dan tidak terpenuhi kebutuhan dasar.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Eddy Karusman ST MT menambahkan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas antara pemprov dan kabupaten kota dalam pelayanan terhadap lanjut usia.

“Juga menyamakan langkah dan persepsi dalam pelayanan lanjut usia, serta bahan evaluasi sejauh mana program rehabilitasi sosial lanjut usia terlaksana,” pungkasnya. (nue/adv/ala)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Sosial Provinsi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) program rehabilitrasi lanjut usia tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bahalap, Jumat (25/8).  Sekda Kalteng H Nuryakin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kalteng Kaspinoor mengatakan, rehabilitasi sosial adalah refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosial secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

 

Rehabilitasi sosial mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas. Rehabilitasi sosial di dalam panti sosial adalah alternatif terakhir. Salah satu tugas dan fungsi Dinas Sosial adalah melaksanakan layanan regabilitasi sosial kepada lanjut usia. Upaya pelayanan rehabilitasi sosial lanjut usia diselenggarakan dengan melibatkan panti sosial milik pemerintah dan bekerjasama dengan pemerintah daerah danb organisasi kemasyarakatan seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan lainnya.

“Hal ini diharapkan menjadi sebuah model penanganan permasalahan sosial yang akan berkontribusi pada terbangunnya sistem layanan di seluruh tingkat pemerintah dan masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak dasar lanjut usia, terlindunginya lanjut usia dari ketelantaran, perlakuan salah dan diskriminasi, sehingga dapat terjaga kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan potensinya,”katanya.

Jenis standar pelayanan minimal (SPM) bidang sosial pada tingkat provinsi salah satunya rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti sosial dengan kriteria antara lain tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan masyarakat yang mengurus. Rentas mengalami tindak kekerasa dari lingkungan dan masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasa, perlakuakn salah dan penelantaran.

Baca Juga :  Jaga Situasi Agar Tetap Kondusif

Lanjut usia terlantar berhak mendapatkan pelayanan dasar. Pelayanan dasar diberikan sesuai kebutuhan penerimaan pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari pekerja sosial professional.

Sedangkan pelayanan dasar yang diterima oleh lanjut usia terlantar di dalam panti sosial terdiri dari permakanan, sandang, asrama yang mudah diakses, alat bantuperbekalan kesehatan, bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial, bimbingan keterampilan hidup sehari-hari, fasilitas pembuatan nomor induk kependudukan, akses pelayanan kesehatan dasar, pelayanan penelusuran keluarga, pelayanan reunifikasi keluarga dan pemulasaran.

Pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesejahteraan sosial pada kabupaten kota untuk rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar adalah diluar panti sosial. Dalam bentuk layanan rehabilitasi sosial dalam keluarga dan masyarakat yang dilakukan dengan memberikan dukungan pelayanan lanjut usia terlantar dalam keluarga dan masyarakat dan memberikan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat.

Rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia terlantar di luar panti sosial dengan kriteria tidak terpenuhi kebutuhan dasar, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus. Masih ada perseorangan, keluarga dan masyarakat yang mengurus.

Baca Juga :  Mau Malam Tahun Baru ke Ujung Pandaran, Ingat Pesan-Pesan Petugas

Pelayanan dasar bagi lanjut usia terlantar di luar panti sosial berupa pelayanan data dan pengaduan, kedaruratan serta pemenuhan kebutuhan dasar yang disesuaikan dengan kebutuhan [enerimaan pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial atau relawan sosial.

Layanan data diberikan kepada lanjut usia terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. Layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan dan pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten kota. Sednagkan layanan kedaruratan merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten kota kepada lanjut usia terlantar yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupan dan tidak terpenuhi kebutuhan dasar.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Eddy Karusman ST MT menambahkan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas antara pemprov dan kabupaten kota dalam pelayanan terhadap lanjut usia.

“Juga menyamakan langkah dan persepsi dalam pelayanan lanjut usia, serta bahan evaluasi sejauh mana program rehabilitasi sosial lanjut usia terlaksana,” pungkasnya. (nue/adv/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/