PALANGKA RAYA–Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Bryan Iskandar, menyoroti adanya pungutan sebesar Rp2 juta yang dibebankan kepada calon siswa baru SMAN 1 Kahayan Tengah, Pulang Pisau untuk pembelian atribut sekolah.
Bryan Iskandar menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Pungutan ini mencakup seragam, jas almamater, dan perlengkapan lainnya yang diwajibkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
“Sekolah negeri tidak dibenarkan memungut biaya wajib kepada siswa, apalagi dalam proses PPDB. Dana operasional sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah lewat BOS dan BOSDa,” tegasnya dalam wawancara daring, Jumat (27/6/2025).
Dari informasi yang diterima, pungutan tersebut tidak disertai dengan kwitansi resmi yang mencantumkan nama dan cap sekolah, sehingga memunculkan kecurigaan terkait transparansi dan keabsahan transaksi tersebut.
Pengakuan Orangtua Siswa,Keluarkan Uang Jutaan saat Masuk SMAN 1 Kahayan Tengah
Selain itu, sejumlah orang tua juga mengeluhkan kualitas seragam yang dibeli secara jadi dan diduga berasal dari penjahit fiktif.
Menurut Bryan, tuduhan ini harus ditelusuri lebih lanjut untuk menghindari adanya praktik yang merugikan wali murid.
“Jika benar terjadi, ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan,” ujarnya.
Dikatakan Bryan, sesuai Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang PPDB, semua proses penerimaan siswa baru harus menjunjung tinggi asas objektivitas dan non-diskriminasi.
Ia mengimbau agar orang tua yang merasa dirugikan segera melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti.
“Kami mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini, demi menjaga integritas pendidikan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh siswa di Kalimantan Tengah,” jelas Bryan.(*afa)