KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang yang baru, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan BPD telah diberikan ruang yang cukup panjang untuk melaksanakan pembangunan di desa. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto kepada sejumlah wartawan, usai menyaksikan pengukuhan perpanjangan⁶ masa jabatan Kades dan BPD, Rabu (7/8/2024).
Menurut Marwan, ini kesempatan bagi Kades dalam melaksanakan pembangunan di desa dengan maksimal. Sehingga program, dapat dituntaskan sampai selesai. “Harapan kita desa bisa semakin maju dan berkembang,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Kades di Kabupaten Katingan, untuk terus bekerja keras membangun desa dengan mengelola Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa sebaik mungkin. “Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan desa. Untuk itu manfaatkan hal ini dengan baik, dan ikuti petunjuk serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya. (eri/ans)