Perizinan Usaha di Palangka Raya Diharapkan Makin Tertata

37
DISAHKAN: Pemko dan DPRD Kota Palangka Raya secara resmi mengesahkan Raperda Penyelenggara Perizinan Berusaha menjadi perda, Jumat (30/12/2022). FOTO: IST

PALANGKA RAYA–DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/2022) lalu.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, saat memimpin jalannya persidangan, menjelaskan bahwa perda tersebut isinya mengatur terkait investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Kota Palangka Raya agar tertata dengan baik.

“Jadi isi perda tersebut yaitu berkaitan dengan investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Kota Palangka Raya agar tertata dengan baik, baik itu dari segi pajak, administrasi dan lain-lain, bisa menjadi nilai tambah untuk investasi dan pemasukan daerah,” kata Wahid Yusuf.

Baca Juga :  Safari Ramadan BUMN Bersama PLN

Wahid berharap perda tersebut bisa membuat investor atau pengusaha yang ingin berusaha bisa mendapatkan haknya. Selain itu perda tersebut agar bisa mengontrol dengan adanya aturan berusaha di Kota Palangka Raya agar lebiha baik dan bisa lebih tertata dengan harapan baik pemerintah daerah dan investor bisa sama-sama menguntungkan.

“Apabila bisa saling menguntungkan yang mana hasil dari pajak dan lain-lain untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Investor pun bisa leluasa mngembangkan usahanya dengan mengedepankan aturan yang ada dan tertuang di Perda yang baru ini,” ujar legislator dari fraksi Golongan Karya (Golkar) ini.

 

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengucapkan syukur bahwa Raperda tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik pada rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga melahirkan Perda yang fungsinya sangat penting bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Inovasi Kota Bandung Bisa Diterapkan di Kota Cantik

“Untuk DPRD Kota Palangka Raya, saya mewakilkan pemerintahan mengucapkan terima kasih. Demikian pula sumbang saran pemikiran dan masukan dari seluruh fraksi pendukung dewan yang terhormat menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengambilan setiap kebijakan. Kami sama-sama berharap perda ini bisa memberikan dampak yang lebih ke depannya,” katanya. (ena/uni)