Kamis, Mei 16, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Lagi dan Lagi, Aspirasi Masyarakat Gagal Dibahas di Rapat Paripurna

PALANGKA RAYA-Pelaksanaan agenda rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 DPRD Kota Palangka Raya lagi-lagi ditunda. Usai direncanakan akan dilaksanakan agenda tersebut pada Kamis (13/4), rapat kembali ditunda pada Jumat (14/4). Namun, pada hari H, rapat itu lagi-lagi mengalami penundaan.

 

Padahal, agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah aspirasi masyarakat berdasarkan hasil reses DPRD Kota Palangka Raya dari daerah pemilihan beberapa hari lalu dan penutupan masa sidang yang mana di dalamnya membuat agenda penting berupa pembahasan terkait aspirasi masyarakat selama masa reses dilakukan. Rapat paripurna tersebut sudah dua kali mengalami penundaan.

 

Menurut pernyataan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery, rapat paripurna tersebut dibatalkan karena tidak ada yang memimpin. Rapat tersebut pada jadwal yang beredar dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan baru terdengar kabar pembatalan pada pukul 10.30 WIB.

 

“Saya sangat menyayangkan pembatalan itu, di satu sisi kita sudah siap ikut rapat, perangkat daerah kepala dinas-kepala dinas terkait sudah siap ikut meninggalkan tugasnya untuk hadir di rapat paripurna, yang mana mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi setelah ditunggu berjam-jam ternyata tidak terlaksana,” kata Khemal kepada awak media, Jumat (14/4).

Baca Juga :  Wali Kota Panen Padi di Kelurahan Pager

 

Wakil rakyat dari fraksi Golkar itu mengaku tidak mengetahui alasan ditundanya rapat paripurna. Khemal menyebut rapat paripurna harus dihadiri dan dipimpin oleh pimpinan sidang dari unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, dalam hal ini Ketua Dewan, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.

 

“Rapat paripurna itu harus dihadiri oleh unsur pimpinan, dan wajib dipimpin oleh pimpinan, tetapi saat ini dibatalkan karena tidak ada yang memimpin, rapat paripurna tidak bisa dipimpin oleh anggota biasa,” ucapnya.

Khemal mengatakan pembatalan agenda tersebut berdampak pada penundaan terhadap agenda-agenda yang lainnya. “Berdampak pada agenda yang lainnya, kan setiap agenda dewan itu ada agenda-agenda berikutnya yang harus dilaksanakan lagi, ini kan penutupan masa sidang, nanti ada pembukaan masa sidang lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  Lewat 10 Hari, Pasien Covid-19 Tidak Berpotensi Menularkan

 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya Urianinu Napulangit mengatakan rapat tersebut tidak dibatalkan, hanya diundur waktunya saja. “Ini karena perlu penyesuaian jam saja sehingga perlu diundur, yang hadir hanya tidak kuorum saja,” ujarnya kepada wartawan.

Urianinu mengatakan rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pimpinan sidang yang tidak hadir pada saat itu adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua I. Rapat tersebut seharusnya dipimpin oleh Wakil Ketua II. “Mereka ada perjalanan dinas, sementara wakil ketua II nya tidak bisa turun karena tidak kuorum, anggota dewan banyak yang belum hadir dengan alasan masing-masing,” tandasnya.

Informasi yang diterima Kalteng Pos tadi malam, rapat paripurna dilaksanakan Sabtu (15/4) pagi.(dan/ram)

PALANGKA RAYA-Pelaksanaan agenda rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 DPRD Kota Palangka Raya lagi-lagi ditunda. Usai direncanakan akan dilaksanakan agenda tersebut pada Kamis (13/4), rapat kembali ditunda pada Jumat (14/4). Namun, pada hari H, rapat itu lagi-lagi mengalami penundaan.

 

Padahal, agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah aspirasi masyarakat berdasarkan hasil reses DPRD Kota Palangka Raya dari daerah pemilihan beberapa hari lalu dan penutupan masa sidang yang mana di dalamnya membuat agenda penting berupa pembahasan terkait aspirasi masyarakat selama masa reses dilakukan. Rapat paripurna tersebut sudah dua kali mengalami penundaan.

 

Menurut pernyataan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery, rapat paripurna tersebut dibatalkan karena tidak ada yang memimpin. Rapat tersebut pada jadwal yang beredar dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan baru terdengar kabar pembatalan pada pukul 10.30 WIB.

 

“Saya sangat menyayangkan pembatalan itu, di satu sisi kita sudah siap ikut rapat, perangkat daerah kepala dinas-kepala dinas terkait sudah siap ikut meninggalkan tugasnya untuk hadir di rapat paripurna, yang mana mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi setelah ditunggu berjam-jam ternyata tidak terlaksana,” kata Khemal kepada awak media, Jumat (14/4).

Baca Juga :  Wali Kota Panen Padi di Kelurahan Pager

 

Wakil rakyat dari fraksi Golkar itu mengaku tidak mengetahui alasan ditundanya rapat paripurna. Khemal menyebut rapat paripurna harus dihadiri dan dipimpin oleh pimpinan sidang dari unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, dalam hal ini Ketua Dewan, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.

 

“Rapat paripurna itu harus dihadiri oleh unsur pimpinan, dan wajib dipimpin oleh pimpinan, tetapi saat ini dibatalkan karena tidak ada yang memimpin, rapat paripurna tidak bisa dipimpin oleh anggota biasa,” ucapnya.

Khemal mengatakan pembatalan agenda tersebut berdampak pada penundaan terhadap agenda-agenda yang lainnya. “Berdampak pada agenda yang lainnya, kan setiap agenda dewan itu ada agenda-agenda berikutnya yang harus dilaksanakan lagi, ini kan penutupan masa sidang, nanti ada pembukaan masa sidang lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  Lewat 10 Hari, Pasien Covid-19 Tidak Berpotensi Menularkan

 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya Urianinu Napulangit mengatakan rapat tersebut tidak dibatalkan, hanya diundur waktunya saja. “Ini karena perlu penyesuaian jam saja sehingga perlu diundur, yang hadir hanya tidak kuorum saja,” ujarnya kepada wartawan.

Urianinu mengatakan rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pimpinan sidang yang tidak hadir pada saat itu adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua I. Rapat tersebut seharusnya dipimpin oleh Wakil Ketua II. “Mereka ada perjalanan dinas, sementara wakil ketua II nya tidak bisa turun karena tidak kuorum, anggota dewan banyak yang belum hadir dengan alasan masing-masing,” tandasnya.

Informasi yang diterima Kalteng Pos tadi malam, rapat paripurna dilaksanakan Sabtu (15/4) pagi.(dan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/