KUALA KAPUAS-Kebijakan penyekatan di belasan titik jalan dalam kota Kuala Kapuas, membuat masyarakat akan istirahat lebih cepat dari hari biasanya. Sebab penyekatan mulai dilaksanakan tanggal 11-17 Agustus 2021 pukul 14.00-20.00 WIB.
Penjagaan di titik penyekatan jalan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas, dan instansi terkait.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga menegaskan, yang pasti kondisi Kabupaten Kapuas saat ini masuk zona merah. Yang mana, tingkat kematian tinggi dan Bed Occupancy Ratio (BOR) RSUD sangat tinggi yakni 80 persen lebih.
“Inilah yang membuat kita Zona Merah sejak Minggu tanggal 8 Agustus 2021,” jelas Panahatan Sinaga, Rabu malam (11/8).
Maka, lanjut Panahatan Sinaga, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi penyekatan dalam kota Kuala Kapuas.
“Dengan harapan dalam seminggu ke depan, bisa menekan pandemi Covid-19,” jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.