KUALA KAPUAS-Peredaran narkoba hingga ke desa yang dilakukan para bandar bukan isapan jempol belaka. Terbukti Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap HK (39), warga Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, mengakui diamankan HK karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Tersanhka diamankan di gedung sarang burung walet, di Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (12/10), pukul 05.30 WIB.
“Ya benar, tersangka HK bersama 80 gram narkotika jenis sabu,” ucap Iptu Subandi, Selasa (12/10).
Kasatnarkoba menerangkan, anggotanya bersama Resmob Polres Kapuas menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 80 gram (plastik+kristal), satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna hitam, uang tunai Rp3 juta, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (alh)
KUALA KAPUAS-Peredaran narkoba hingga ke desa yang dilakukan para bandar bukan isapan jempol belaka. Terbukti Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap HK (39), warga Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, mengakui diamankan HK karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Tersanhka diamankan di gedung sarang burung walet, di Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (12/10), pukul 05.30 WIB.
“Ya benar, tersangka HK bersama 80 gram narkotika jenis sabu,” ucap Iptu Subandi, Selasa (12/10).
Kasatnarkoba menerangkan, anggotanya bersama Resmob Polres Kapuas menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 80 gram (plastik+kristal), satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna hitam, uang tunai Rp3 juta, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (alh)