Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Tak Terbukti Bersalah, Mantan Kabid Divonis Bebas

PALANGKA RAYA- Raut wajah Runai yang sempat tegang tiba- tiba berubah bersinar bahagia. Demikian juga raut wajah dari  istri dan kedua anaknya.

Rasa bahagia bercampur haru keluarga Runai ini timbul setelah mendengar isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor  Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Irfanul Hakim, yang menyatakan Runai tidak bersalah dan divonis bebas murni.

Runai sendiri terjerat kasus  dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah terkait kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2018.

Runai adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Aplikasi Siap Paduka Mempercepat Birokrasi

“Mengadili menyatakan terdakwa Runai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan terdakwa Runai ,SP dari segala dakwaan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim, Kamis (21/4).

PALANGKA RAYA- Raut wajah Runai yang sempat tegang tiba- tiba berubah bersinar bahagia. Demikian juga raut wajah dari  istri dan kedua anaknya.

Rasa bahagia bercampur haru keluarga Runai ini timbul setelah mendengar isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor  Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Irfanul Hakim, yang menyatakan Runai tidak bersalah dan divonis bebas murni.

Runai sendiri terjerat kasus  dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah terkait kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2018.

Runai adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Aplikasi Siap Paduka Mempercepat Birokrasi

“Mengadili menyatakan terdakwa Runai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan terdakwa Runai ,SP dari segala dakwaan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim, Kamis (21/4).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/