Jumat, Mei 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Buntut PAW Kader PKB di DPRD Barsel

Juma’ah Lapor ke Mabes Polri

PALANGKA RAYA – Ketika kasusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya belum ada kepastian, Juma’ah memilih untuk melaporkan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Barito Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan Juma’ah melalui suaminya, Djuana yang langsung berangkat ke Jakarta untuk mengadu ke Bareskrim Polri.

Menurut Juma’ah, dia menerima panggilan dari PTUN Palangka Raya. Namun pihaknya merasa kecewa dengan proses yang berlangsung di PTUN tersebut.  Sehingga dia memilih untuk melaporkan ke Bareskrim.

Djuana selaku suami Juma’ah mengaku hakim hanya terpaku dengan undang-undang. Secara pribadi Djuana mengaku kecewa. Ia melihat hakim seperti dipasung oleh undang-undang, sehingga mengenyampingkan bukti yang dibawa pihak Juma’ah.

“Sebagai warga negara saya patut menghormati apa yang diambil oleh hakim. Tapi sebagai pribadi saya kecewa ketika hakim seperti terjerat undang-undang. Sehingga tidak mengvalidasi apa yang ingin kami sampaikan. Kenapa bisa benar, karena bukti yang kami bawa telah terverifikasi oleh pihak yang bersangkutan yakni SK kepengurusan,” tegas Djuana, Selasa (4/7).

Baca Juga :  Habib Ismail : 1 Kursi Senayan Jatah PKB, 5 Kursi Silahkan Partai Lain Rebutkan

Bahkan, menurut Djuana, pada PTUN sendiri untuk mengajukan proses persidangan harus menunggu beberapa hari sesuai undang-undang. Djuana menjelaskan, berkas gugatan yang telah dimasukkan diminta PTUN untuk dicabut lagi. “Hal ini menimbulkan tanda tanya, apasih yang sedang terjadi,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses, Djuana memutuskan untuk berangkat ke Jakarta. Karena dia sudah mendapat kuasa dari istrinya. Keberangkatannya ke Jakarta untuk membawa perkara ini ke Bareskrim Polri.

“Pelaporan ini kami lakukan bukan berarti kami tidak menghargai Polda Kalteng. Tetapi agar mempermudah proses. Sebab yang saya ajukan ini orang-orang yang harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri agar dipanggil,” ungkapnya.

Menurut dia, delig aduan yang akan dibawa ke Mabes Polri ialah rekayasa dokumen hingga terjadi PAW kader PKB di DPRD Barsel. Dengan hal ini ada beberapa instansi yang juga turut menggunakan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Golkar Kota Palangka Raya Targetkan Kursi Pimpinan

“Karena dokumen turut serta digunakan oleh beberapa instansi, bahkan pemerintah kabupaten juga menggunakan. Ssebab sebelum mengirimkan surat rekomendasi, kami telah menyampaikan keberatan, tapi tetap mereka bersikukuh bahwa Indah tetap diajukan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Jumaah dan keluarga melihat ada kesengajaan. Dimana semuanya telah disusun secara masif dan direncanakan dengan sedemikian rupa untuk menjegal langkah Jumaah. “Bukti yang kami ajukan seolah-olah seperti sampah. Padahal bukti itu sangat mudah untuk dikonfirmasi dan divalidasi,” tegasnya. (irj/ens)

PALANGKA RAYA – Ketika kasusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya belum ada kepastian, Juma’ah memilih untuk melaporkan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Barito Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan Juma’ah melalui suaminya, Djuana yang langsung berangkat ke Jakarta untuk mengadu ke Bareskrim Polri.

Menurut Juma’ah, dia menerima panggilan dari PTUN Palangka Raya. Namun pihaknya merasa kecewa dengan proses yang berlangsung di PTUN tersebut.  Sehingga dia memilih untuk melaporkan ke Bareskrim.

Djuana selaku suami Juma’ah mengaku hakim hanya terpaku dengan undang-undang. Secara pribadi Djuana mengaku kecewa. Ia melihat hakim seperti dipasung oleh undang-undang, sehingga mengenyampingkan bukti yang dibawa pihak Juma’ah.

“Sebagai warga negara saya patut menghormati apa yang diambil oleh hakim. Tapi sebagai pribadi saya kecewa ketika hakim seperti terjerat undang-undang. Sehingga tidak mengvalidasi apa yang ingin kami sampaikan. Kenapa bisa benar, karena bukti yang kami bawa telah terverifikasi oleh pihak yang bersangkutan yakni SK kepengurusan,” tegas Djuana, Selasa (4/7).

Baca Juga :  Habib Ismail : 1 Kursi Senayan Jatah PKB, 5 Kursi Silahkan Partai Lain Rebutkan

Bahkan, menurut Djuana, pada PTUN sendiri untuk mengajukan proses persidangan harus menunggu beberapa hari sesuai undang-undang. Djuana menjelaskan, berkas gugatan yang telah dimasukkan diminta PTUN untuk dicabut lagi. “Hal ini menimbulkan tanda tanya, apasih yang sedang terjadi,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses, Djuana memutuskan untuk berangkat ke Jakarta. Karena dia sudah mendapat kuasa dari istrinya. Keberangkatannya ke Jakarta untuk membawa perkara ini ke Bareskrim Polri.

“Pelaporan ini kami lakukan bukan berarti kami tidak menghargai Polda Kalteng. Tetapi agar mempermudah proses. Sebab yang saya ajukan ini orang-orang yang harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri agar dipanggil,” ungkapnya.

Menurut dia, delig aduan yang akan dibawa ke Mabes Polri ialah rekayasa dokumen hingga terjadi PAW kader PKB di DPRD Barsel. Dengan hal ini ada beberapa instansi yang juga turut menggunakan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Golkar Kota Palangka Raya Targetkan Kursi Pimpinan

“Karena dokumen turut serta digunakan oleh beberapa instansi, bahkan pemerintah kabupaten juga menggunakan. Ssebab sebelum mengirimkan surat rekomendasi, kami telah menyampaikan keberatan, tapi tetap mereka bersikukuh bahwa Indah tetap diajukan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Jumaah dan keluarga melihat ada kesengajaan. Dimana semuanya telah disusun secara masif dan direncanakan dengan sedemikian rupa untuk menjegal langkah Jumaah. “Bukti yang kami ajukan seolah-olah seperti sampah. Padahal bukti itu sangat mudah untuk dikonfirmasi dan divalidasi,” tegasnya. (irj/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/