PALANGKA RAYA – Khusus para pemilih yang akan pindah tempat memilih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Joko Anggoro menjelaskan terkait mekanismenya.
Menurut Joko Anggoro, bagi warga yang telah mengurus surat pindah memilih, akan melakukan pencoblosan di dua jam terakhir yaitu dari jam 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Untuk pindah memilih itu, baru akan dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari jam 11.00 WIB, dengan syarat ketersediaan surat suara,” kata Joko, Rabu (07/02/2024).
Begitu pun untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), menurut Joko, akan dilayani mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Mereka juga wajib menunjukan KTP elektronik.
“Para memilih tersebut wajib menunjukkan KTP-nya, biar petugas KPPS bisa melakukan pengecekan domisilinya, apakah sesuai dengan KTP-nya atau tidak,” tegasnya.
Untuk alasan pindah tempat pemilihan, kata Joko Anggoro, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan. (irj/ens)