Jumat, Mei 17, 2024
32.9 C
Palangkaraya

Pendaftaran Calon Anggota KPU Barito Utara, Palangka Raya dan Gumas

Dibuka Selama 12 Hari

PALANGKA RAYA – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah yakni  Barito Utara, Palangka Raya, dan Gunung Mas masa bakti 2023-2028 kembali dibuka.

“Pendaftaran calon anggota KPU periode 2023-2028 untuk tiga kabupaten yakni Barito Utara, Kota Palangka Raya, dan Gunung Mas dibuka selama 12 hari,” ujar Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Syamsuri Yusuf di Palangka Raya, Senin (12/6).

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU di tiga kabupaten tersebut, bisa melakukan pendaftaran melalui www.siakba.kpu.id.

“Untuk pendaftaran administrasi bisa secara online di siakba, dan setelah melakukan pendaftaran di sana baru berkas-berkas dikirim ke sekretariat tim seleksi di Jalan Christophel Mihing Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Baca Juga :  Dislutkan Gelar Pasar Penyeimbang

Untuk syarat pendaftaran calon anggota kabupaten kota yakni warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMA/sederajat, umur minimal 30 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan memiliki integritas, jujur dan adil.

Selain itu, berdomisili di wilayah tersebut dengan membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, dan BUMN, tidak sedang menduduki jabatan politik, struktural dan fungsional.

“Untuk PNS atau PPPK boleh saja mendaftar sebagai calon anggota KPU, tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari PNS atau P3K tersebut,” ucapnya.

Syamsuri berharap, target peserta pendaftar calon anggota KPU yakni 20 peserta. Namun apabila kurang dari 20 peserta maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama enam hari sejak 25 Juni.

Baca Juga :  Razak Layak Jadi Pemimpin Kalteng

“Kami juga berharap, tiap kabupaten ada partisipasi perempuan sebagai pendaftar minimal 30 persen, tetapi kalaupun tidak terpenuhi, itu tidak menjadi masalah, yang terpenting satu kabupaten bisa tercapai 20 peserta pendaftar,” kata ketua tim seleksi.

Dia berpesan, agar para calon peserta anggota KPU bisa lebih teliti saat melakukan pendaftaran di siakba, dan berkas-berkas dokumen yang dikirim ke sekretariat agar tidak lupa dilampirkan materai juga. “Gunanya materai tersebut untuk mensahkan dokumen tersebut,” tegasnya. (irj/ens)

PALANGKA RAYA – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah yakni  Barito Utara, Palangka Raya, dan Gunung Mas masa bakti 2023-2028 kembali dibuka.

“Pendaftaran calon anggota KPU periode 2023-2028 untuk tiga kabupaten yakni Barito Utara, Kota Palangka Raya, dan Gunung Mas dibuka selama 12 hari,” ujar Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Syamsuri Yusuf di Palangka Raya, Senin (12/6).

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU di tiga kabupaten tersebut, bisa melakukan pendaftaran melalui www.siakba.kpu.id.

“Untuk pendaftaran administrasi bisa secara online di siakba, dan setelah melakukan pendaftaran di sana baru berkas-berkas dikirim ke sekretariat tim seleksi di Jalan Christophel Mihing Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Baca Juga :  Dislutkan Gelar Pasar Penyeimbang

Untuk syarat pendaftaran calon anggota kabupaten kota yakni warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMA/sederajat, umur minimal 30 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan memiliki integritas, jujur dan adil.

Selain itu, berdomisili di wilayah tersebut dengan membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, dan BUMN, tidak sedang menduduki jabatan politik, struktural dan fungsional.

“Untuk PNS atau PPPK boleh saja mendaftar sebagai calon anggota KPU, tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari PNS atau P3K tersebut,” ucapnya.

Syamsuri berharap, target peserta pendaftar calon anggota KPU yakni 20 peserta. Namun apabila kurang dari 20 peserta maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama enam hari sejak 25 Juni.

Baca Juga :  Razak Layak Jadi Pemimpin Kalteng

“Kami juga berharap, tiap kabupaten ada partisipasi perempuan sebagai pendaftar minimal 30 persen, tetapi kalaupun tidak terpenuhi, itu tidak menjadi masalah, yang terpenting satu kabupaten bisa tercapai 20 peserta pendaftar,” kata ketua tim seleksi.

Dia berpesan, agar para calon peserta anggota KPU bisa lebih teliti saat melakukan pendaftaran di siakba, dan berkas-berkas dokumen yang dikirim ke sekretariat agar tidak lupa dilampirkan materai juga. “Gunanya materai tersebut untuk mensahkan dokumen tersebut,” tegasnya. (irj/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/