Senin, Mei 6, 2024
23.5 C
Palangkaraya

PT BMB Menolak Keras Tuduhan Mencemari Lingkungan

PALANGKA RAYA- PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) melalui pengacaranya, Raden Liani Afrianty, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya. Kekecewaan itu dikarenakan mengumumkan bahwa berkas penyidikan tersangka korporasi PT BMB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Selain itu dia juga menolak tegas bahwa kliennya telah melalukan pencemaran lingkungan.

Menurut Liani Afrianty, apa yang diumumkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, tentang kelengkapan berkas penyidikan tersangka PT BMB terkesan terburu-buru. Terutama mengingat penetapan tersangka dan kelengkapan berkas tersebut telah diputuskan secara tergesa-gesa oleh Kejati.

Hal ini diduga dipicu oleh kepanikan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akibat permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukum PT BMB di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPid jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.

“Ada inkonsistensi dalam penetapan tersangka terhadap PT BMB, terutama mengacu pada fakta persidangan praperadilan 1 April 2024, di mana pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak memenuhi panggilan sidang yang sah dan wajar,”katanya, Rabu (3/4).

Baca Juga :  Dari Kunjungan FKUB Kalteng ke Majelis Keagamaan

Mereka hanya mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan sedang sibuk menangani perkara lain dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.Hal ini menunjukkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dalam menghadapi sidang praperadilan.

“Pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak hadir dalam panggilan sidang, hanya mengajukan surat penundaan sidang dengan alasan kesibukan tim kuasa hukum mereka. Ini menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi sidang praperadilan,” tegas Liani.

Sementara itu, tuduhan pencemaran lingkungan di sungai Masien, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas oleh PT BMB, ditolak keras oleh Liani. Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan oleh pihak Gakkum saat mereka memeriksa wilayah Pabrik PT BMB.

“Kami yakin bahwa matinya ikan di sungai Masien bukan disebabkan oleh PT BMB. Dalam dua pengecekan yang dilakukan oleh tim PT BMB di hulu sungai Masien, banyak ikan mati ditemukan, menunjukkan bahwa ikan mati bukan karena pencemaran oleh PT BMB,”sebut Liani.

Baca Juga :  Dengarkan! Bupati Kotim Serukan Ini kepada Pihak Hok Kim dan Alvin

Dia menambahkan bahwa limbah PT BMB tidak pernah mencemari sungai Masien karena pabrik mereka memiliki kolam limbah sendiri untuk mengelola limbah hasil produksi minyak kelapa sawit. Hal ini telah disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gumas.

Liani juga menegaskan penolakannya terhadap tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT BMB. Dia menduga tuduhan tersebut hanya untuk menutupi kesalahan dalam penafsiran peraturan. “Sehingga memaksa penetapan tersangka terhadap PT BMB, sebagaimana tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, PT BMB adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit dengan program kemitraan dengan petani. Mereka memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk pembinaan petani sawit melalui program plasma dan kemitraan.(ram)

PALANGKA RAYA- PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) melalui pengacaranya, Raden Liani Afrianty, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya. Kekecewaan itu dikarenakan mengumumkan bahwa berkas penyidikan tersangka korporasi PT BMB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Selain itu dia juga menolak tegas bahwa kliennya telah melalukan pencemaran lingkungan.

Menurut Liani Afrianty, apa yang diumumkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, tentang kelengkapan berkas penyidikan tersangka PT BMB terkesan terburu-buru. Terutama mengingat penetapan tersangka dan kelengkapan berkas tersebut telah diputuskan secara tergesa-gesa oleh Kejati.

Hal ini diduga dipicu oleh kepanikan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akibat permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukum PT BMB di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPid jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.

“Ada inkonsistensi dalam penetapan tersangka terhadap PT BMB, terutama mengacu pada fakta persidangan praperadilan 1 April 2024, di mana pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak memenuhi panggilan sidang yang sah dan wajar,”katanya, Rabu (3/4).

Baca Juga :  Dari Kunjungan FKUB Kalteng ke Majelis Keagamaan

Mereka hanya mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan sedang sibuk menangani perkara lain dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.Hal ini menunjukkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dalam menghadapi sidang praperadilan.

“Pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak hadir dalam panggilan sidang, hanya mengajukan surat penundaan sidang dengan alasan kesibukan tim kuasa hukum mereka. Ini menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi sidang praperadilan,” tegas Liani.

Sementara itu, tuduhan pencemaran lingkungan di sungai Masien, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas oleh PT BMB, ditolak keras oleh Liani. Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan oleh pihak Gakkum saat mereka memeriksa wilayah Pabrik PT BMB.

“Kami yakin bahwa matinya ikan di sungai Masien bukan disebabkan oleh PT BMB. Dalam dua pengecekan yang dilakukan oleh tim PT BMB di hulu sungai Masien, banyak ikan mati ditemukan, menunjukkan bahwa ikan mati bukan karena pencemaran oleh PT BMB,”sebut Liani.

Baca Juga :  Dengarkan! Bupati Kotim Serukan Ini kepada Pihak Hok Kim dan Alvin

Dia menambahkan bahwa limbah PT BMB tidak pernah mencemari sungai Masien karena pabrik mereka memiliki kolam limbah sendiri untuk mengelola limbah hasil produksi minyak kelapa sawit. Hal ini telah disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gumas.

Liani juga menegaskan penolakannya terhadap tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT BMB. Dia menduga tuduhan tersebut hanya untuk menutupi kesalahan dalam penafsiran peraturan. “Sehingga memaksa penetapan tersangka terhadap PT BMB, sebagaimana tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, PT BMB adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit dengan program kemitraan dengan petani. Mereka memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk pembinaan petani sawit melalui program plasma dan kemitraan.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/