Sabtu, Mei 18, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Kasus Pencemaran Lingkungan yang Menjerat PT BMB Segera Disidangkan

PALANGKA RAYA-Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh tersangka korporasi PT BMB.

Berkas penyidikan tersangka korporasi PT BMB telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejati Kalteng berdasarkan Surat Nomor : B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

PT BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyampaikan, kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Gumas bahwa telah ditemukan banyak ikan mati di sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia. Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT BMB telah membuang limbah cair.

Janjang kosong (Jangkos) dan cangkang (shell) juga dibuang di tempat terbuka.  Serta, air limbah dibuang ke kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah PT BMB mengalir atau merembes ke parit yang mengalir ke Sungai Masien.

Baca Juga :  Kejujuran, dan Keuletannya Diganjar Umrah oleh Jemaah

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 11 Mei 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas bersama-sama dengan pihak laboratorium melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel. Kemudian dilakukan pengujian sampel di laboratorium. Hasilnya, telah melampaui batas baku mutu pencemaran dan dianggap telah terjadi pencemaran. Kemudian sejak 14 Juni 2023 Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan

“Terhadap korporasi yang melakukan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akan ditindak secara tegas,” ujarnya kepada Kalteng Pos dalam siaran persnya, Selasa (2/4).

David menambahkan, mengingat pada 14 Maret 2024 berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi PT BMB dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejati Kalteng, maka dalam waktu dekat bakal segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan.

Baca Juga :  Komisioner KPU Kapuas Diberhentikan

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh PT BMB adalah tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil -adilnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Mengingat tindak kejahatan ini dilakukan oleh PT BMB merupakan kejahatan korporasi maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan,”ujarnya.

Rasio menyebut, pihaknya juga sudah memerintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMB.

“Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,” pungkas Rasio Sani. (hms/dan)

 

PALANGKA RAYA-Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh tersangka korporasi PT BMB.

Berkas penyidikan tersangka korporasi PT BMB telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejati Kalteng berdasarkan Surat Nomor : B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

PT BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyampaikan, kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Gumas bahwa telah ditemukan banyak ikan mati di sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia. Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT BMB telah membuang limbah cair.

Janjang kosong (Jangkos) dan cangkang (shell) juga dibuang di tempat terbuka.  Serta, air limbah dibuang ke kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah PT BMB mengalir atau merembes ke parit yang mengalir ke Sungai Masien.

Baca Juga :  Kejujuran, dan Keuletannya Diganjar Umrah oleh Jemaah

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 11 Mei 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas bersama-sama dengan pihak laboratorium melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel. Kemudian dilakukan pengujian sampel di laboratorium. Hasilnya, telah melampaui batas baku mutu pencemaran dan dianggap telah terjadi pencemaran. Kemudian sejak 14 Juni 2023 Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan

“Terhadap korporasi yang melakukan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akan ditindak secara tegas,” ujarnya kepada Kalteng Pos dalam siaran persnya, Selasa (2/4).

David menambahkan, mengingat pada 14 Maret 2024 berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi PT BMB dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejati Kalteng, maka dalam waktu dekat bakal segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan.

Baca Juga :  Komisioner KPU Kapuas Diberhentikan

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh PT BMB adalah tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil -adilnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Mengingat tindak kejahatan ini dilakukan oleh PT BMB merupakan kejahatan korporasi maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan,”ujarnya.

Rasio menyebut, pihaknya juga sudah memerintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMB.

“Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,” pungkas Rasio Sani. (hms/dan)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/