Senin, Mei 6, 2024
31 C
Palangkaraya

Tok Tok Tok! Praperadilan PT BMB Terhadap KLHK Dikabulkan Hakim

PALANGKA RAYA-Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan mengabulkan sebagian  permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan  status tersangka terkait   perkara  pidana dugaan pencemaran lingkungan diajukan oleh pemohon yakni PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).

Dalam putusannya, hakim tunggal Yudi Eka putra menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap PT BMB oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya adalah tidak sah dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu dibacakan hakim Yudi dalam sidang yang di gelar di ruangan sidang Cakra,Rabu (24/4) siang.

Hadir dalam pembacaan putusan ini , tim penasihat hukum dari PT BMB selaku pihak pemohon dan tim penasihat hukum dari penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku pihak termohon.

Baca Juga :  Hasil Operasi Ketupat Telabang 2024; Angka Lakalantas Menurun

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,“ kata hakim Yudi saat membacakan putusannya.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, dan menyatakan penetapan tersangka korporasi terhadap pemohon berdasarkan Nomor: S.Tap/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023, tertanggal 18 Oktober 2023, tentang penetapan tersangka korporasi atas nama pemohon beserta turunannya tidak sah , batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,“lanjut hakim dalam putusan tersebut.

Menurut hakim Yudi, pihak termohon yakni KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku pihak penyidik dalam perkara ini tidak bisa membuktikan bahwa seluruh proses penggeledehan untuk memperoleh alat bukti dalam perkara ini telah dilakukan oleh pihak  penyidik sesuai dengan aturan ketentuan hukum.

Baca Juga :  80 Persen Katingan Terendam

“Bahwa dalam alat buktinya pihak termohon tidak dapat membuktikan bahwa penggeledehan yang dilakukan penyidik termohon telah mendapatkan izin atau penetapan persetujuan dari ketua pengadilan negeri,”kata hakim.

Untuk diketahui, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, seksi wilayah I Palangka Raya menersangkakan PT BMB atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Gumas bahwa telah ditemukan banyak ikan mati di sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia. Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT BMB telah membuang limbah cair.(sja/ram)

 

PALANGKA RAYA-Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan mengabulkan sebagian  permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan  status tersangka terkait   perkara  pidana dugaan pencemaran lingkungan diajukan oleh pemohon yakni PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).

Dalam putusannya, hakim tunggal Yudi Eka putra menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap PT BMB oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya adalah tidak sah dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu dibacakan hakim Yudi dalam sidang yang di gelar di ruangan sidang Cakra,Rabu (24/4) siang.

Hadir dalam pembacaan putusan ini , tim penasihat hukum dari PT BMB selaku pihak pemohon dan tim penasihat hukum dari penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku pihak termohon.

Baca Juga :  Hasil Operasi Ketupat Telabang 2024; Angka Lakalantas Menurun

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,“ kata hakim Yudi saat membacakan putusannya.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, dan menyatakan penetapan tersangka korporasi terhadap pemohon berdasarkan Nomor: S.Tap/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023, tertanggal 18 Oktober 2023, tentang penetapan tersangka korporasi atas nama pemohon beserta turunannya tidak sah , batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,“lanjut hakim dalam putusan tersebut.

Menurut hakim Yudi, pihak termohon yakni KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku pihak penyidik dalam perkara ini tidak bisa membuktikan bahwa seluruh proses penggeledehan untuk memperoleh alat bukti dalam perkara ini telah dilakukan oleh pihak  penyidik sesuai dengan aturan ketentuan hukum.

Baca Juga :  80 Persen Katingan Terendam

“Bahwa dalam alat buktinya pihak termohon tidak dapat membuktikan bahwa penggeledehan yang dilakukan penyidik termohon telah mendapatkan izin atau penetapan persetujuan dari ketua pengadilan negeri,”kata hakim.

Untuk diketahui, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, seksi wilayah I Palangka Raya menersangkakan PT BMB atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Gumas bahwa telah ditemukan banyak ikan mati di sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia. Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT BMB telah membuang limbah cair.(sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/