Senin, Mei 20, 2024
32.3 C
Palangkaraya

Tiba-Tiba Ukur Koordinat, Poktan Lewu Taheta Minta Polisi dan BPN Profesional

PALANGKA RAYA-Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya menyaksikan proses pengukuran titik koordinat batas lahan di atas tanah milik mereka, Senin (6/11), yang dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Kalteng bersama BPN Palangka Raya.

Dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu, petugas melakukan pengecekan di sekitar tujuh titik lahan yang menjadi area garapan Kelompok Tani Lewu Taheta.

Hadir menyaksikan proses pengukuran tersebut, Ir Men Gumpul selaku kuasa hukum dari Kelompok Tani Lewu Taheta, pihak Kelurahan Sabaru, dan pihak Kecamatan Sebangau.

Menurut Men Gumpul, kegiatan pengukuran titik koordinat itu sebenarnya sama sekali tidak ada kaitan dengan Kelompok Tani Lewu Taheta. “Yang disampaikan ke kami, ini terkait laporan dari pihak lain ke Ditreskrimum Polda Kalteng,” ucap Men Gumpul.

“Saya tidak tahu perkara apa dan untuk apa, soal itu (perkara, red) tidak disampaikan ke kami,” kata pria yang merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Kalteng Watch Anti Mafia Tanah itu.

Meski polisi dan BPN enggan terbuka mengenai kasus yang sedang ditangani, Men Gumpul menduga kasus itu berkaitan laporan dugaan surat palsu, dengan Daryana sebagai pihak terlapor.

Baca Juga :  Layanan Adminduk Diperluas Sampai Desa

Men Gumpul menegaskan kasus tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Kelompok Tani Lewu Taheta. Surat palsu milik Daryana yang diketahui diperoleh dari Afian Angel Salman yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Kelurahan Kalampangan, tidak pernah digunakan Daryana.

“Surat itu tidak pernah dia gunakan, karena Daryana sendiri tahu kalau lokasi dalam surat itu tidak ada tanah riilnya,” ungkap Men Gumpul seraya menambahkan, letak tanah di dalam surat tersebut bukan berada di lahan milik Kelompok Tani Lewu Taheta.

Men Gumpul sendiri mengaku bingung saat ditanyai hubungan antara kasus laporan terhadap Daryana tersebut dengan pengukuran titik koordinat di lahan milik warga Lewu Taheta tersebut.

Anggota kelompok tani juga mengaku tidak mendapat penjelasan terperinci dari petugas yang mengukur titik koordinat.

“Setahu saya, Pak Daryana dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Lalu, kenapa polisi mengukur titik koordinat di sini, apa hubungannya?” ucap Men Gumpul yang mewakili suara warga.

Men Gumpul juga menyebut, total luas lahan milik Kelompok Tani Lewu Taheta yang diukur titik koordinat oleh penyidik kurang lebih sekitar 180 hektare.

Baca Juga :  Alasan Kesehatan, Ketua DPRD Lamandau Mundur

Terkait pengukuran titik koordinat itu, tutur Men Gumpul, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Lewu Taheta tidak merasa keberatan. “Kami menyambut baik kedatangan pihak kepolisian ke Lewu Taheta untuk mengukur titik koordinat batas tanah,” katanya.

Hanya saja, warga mengharapkan agar hasil pengukuran tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar penanganan kasus perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Pesan kami, jangan salahgunakan pengukuran titik koordinat hari ini untuk hal-hal lain,” tegas Men Gumpul. “Kami harap polisi bisa bekerja profesional, tidak memihak siapa pun, termasuk memihak ke si  pelapor, ya istilahnya jangan sampai bekerja berdasarkan pesanan,” tambahnya.

Men Gumpul meyakini bahwa lahan yang sekarang digarap anggota Kelompok Tani Lewu Taheta merupakan lahan sah milik warga Lewu Taheta.

“Warga Lewu Taheta ini punya bukti kepemilikan lahan yang jelas, fakta penguasaan lapangan ada, surat-suratnya lengkap, alamatnya pun jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Men Gumpul seraya menambahkan, warga Lewu Taheta mulai menggarap lahan yang awalnya merupakan tanah milik negara tersebut sejak tahun 2018 lalu. (sja/ce/ram)

 

 

 

 

PALANGKA RAYA-Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya menyaksikan proses pengukuran titik koordinat batas lahan di atas tanah milik mereka, Senin (6/11), yang dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Kalteng bersama BPN Palangka Raya.

Dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu, petugas melakukan pengecekan di sekitar tujuh titik lahan yang menjadi area garapan Kelompok Tani Lewu Taheta.

Hadir menyaksikan proses pengukuran tersebut, Ir Men Gumpul selaku kuasa hukum dari Kelompok Tani Lewu Taheta, pihak Kelurahan Sabaru, dan pihak Kecamatan Sebangau.

Menurut Men Gumpul, kegiatan pengukuran titik koordinat itu sebenarnya sama sekali tidak ada kaitan dengan Kelompok Tani Lewu Taheta. “Yang disampaikan ke kami, ini terkait laporan dari pihak lain ke Ditreskrimum Polda Kalteng,” ucap Men Gumpul.

“Saya tidak tahu perkara apa dan untuk apa, soal itu (perkara, red) tidak disampaikan ke kami,” kata pria yang merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Kalteng Watch Anti Mafia Tanah itu.

Meski polisi dan BPN enggan terbuka mengenai kasus yang sedang ditangani, Men Gumpul menduga kasus itu berkaitan laporan dugaan surat palsu, dengan Daryana sebagai pihak terlapor.

Baca Juga :  Layanan Adminduk Diperluas Sampai Desa

Men Gumpul menegaskan kasus tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Kelompok Tani Lewu Taheta. Surat palsu milik Daryana yang diketahui diperoleh dari Afian Angel Salman yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Kelurahan Kalampangan, tidak pernah digunakan Daryana.

“Surat itu tidak pernah dia gunakan, karena Daryana sendiri tahu kalau lokasi dalam surat itu tidak ada tanah riilnya,” ungkap Men Gumpul seraya menambahkan, letak tanah di dalam surat tersebut bukan berada di lahan milik Kelompok Tani Lewu Taheta.

Men Gumpul sendiri mengaku bingung saat ditanyai hubungan antara kasus laporan terhadap Daryana tersebut dengan pengukuran titik koordinat di lahan milik warga Lewu Taheta tersebut.

Anggota kelompok tani juga mengaku tidak mendapat penjelasan terperinci dari petugas yang mengukur titik koordinat.

“Setahu saya, Pak Daryana dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Lalu, kenapa polisi mengukur titik koordinat di sini, apa hubungannya?” ucap Men Gumpul yang mewakili suara warga.

Men Gumpul juga menyebut, total luas lahan milik Kelompok Tani Lewu Taheta yang diukur titik koordinat oleh penyidik kurang lebih sekitar 180 hektare.

Baca Juga :  Alasan Kesehatan, Ketua DPRD Lamandau Mundur

Terkait pengukuran titik koordinat itu, tutur Men Gumpul, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Lewu Taheta tidak merasa keberatan. “Kami menyambut baik kedatangan pihak kepolisian ke Lewu Taheta untuk mengukur titik koordinat batas tanah,” katanya.

Hanya saja, warga mengharapkan agar hasil pengukuran tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar penanganan kasus perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Pesan kami, jangan salahgunakan pengukuran titik koordinat hari ini untuk hal-hal lain,” tegas Men Gumpul. “Kami harap polisi bisa bekerja profesional, tidak memihak siapa pun, termasuk memihak ke si  pelapor, ya istilahnya jangan sampai bekerja berdasarkan pesanan,” tambahnya.

Men Gumpul meyakini bahwa lahan yang sekarang digarap anggota Kelompok Tani Lewu Taheta merupakan lahan sah milik warga Lewu Taheta.

“Warga Lewu Taheta ini punya bukti kepemilikan lahan yang jelas, fakta penguasaan lapangan ada, surat-suratnya lengkap, alamatnya pun jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Men Gumpul seraya menambahkan, warga Lewu Taheta mulai menggarap lahan yang awalnya merupakan tanah milik negara tersebut sejak tahun 2018 lalu. (sja/ce/ram)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/