Warga bernama Mejeli didampingi kuasa hukumnya Sukah L Nyahun SH mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kamis (18/4). Mereka merasa janggal atas penolakan pengajuan pembuatan sertifkat tanah (SHM). Keduanya bertemu langsung dengan Kepala BPN Yono Cahyono. Â
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan, yakni putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara perdata nomor 3252K/PDT/2023. Di antaranya menyatakan 18 surat sertifikat hak milik (SHM) tanah milik warga di Jalan Tjilik Riwut Km 45 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui jajaran dinas terkaitnya agar bisa membantu masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM) khususnya di koperasi plasma.
Persoalan tanah di Kota Palangka Raya tidak ada habisnya. Satu per satu kasus tumpang tindih kepemilikan dokumen pertanahan terus bermunculan. Terbaru yang bikin mencengangkan adalah adanya sertifikat hak milik (SHM) ganda atas tanah yang terletak di Jalan Hiu Putih VIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.