PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melanjutkan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase dan bahu jalan. Kali ini, penataan dilakukan di sepanjang Jalan RTA Milono, sebagai tindak lanjut dari penataan serupa yang telah dilakukan di Pasar Besar, Jalan G Obos, A Yani, dan Adonis Samad.
Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan, Satpol PP bersama unsur kecamatan memberikan waktu selama 7×24 jam kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
“Kemarin kami bersama unsur Kecamatan Jekan Raya, Pahandut, dan Sebangau menyampaikan surat pemberitahuan kepada pedagang. Waktu yang diberikan 7×24 jam. Senin depan (23 Juni 2025) sudah mulai penataan, tidak ada lagi yang berada di atas drainase,” tegas, Berlianto, Selasa (17/6/2025).
Jika dalam batas waktu tersebut para pedagang tidak menata sendiri lapaknya, maka Satpol PP akan mengambil tindakan langsung sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Penataan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan fasilitas umum yang selama ini terganggu akibat aktivitas berdagang di lokasi yang tidak semestinya.
Sebagai bentuk solusi, Satpol PP menawarkan relokasi ke Pasar Sabangau Jaya bagi para PKL, terutama pedagang sayur dan ikan. Lokasi ini disediakan tanpa biaya selama tiga bulan ke depan.
Dengan adanya fasilitas tempat berdagang yang layak, diharapkan para pedagang dapat tetap berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum, sekaligus memberikan wajah kota yang lebih tertata dan bersih bagi masyarakat.
“Kami sudah bertemu langsung dengan pemilik pasar, Beliau bersedia memberikan tempat secara gratis untuk tiga bulan ke depan,” ungkap Berlianto. (hen/ans)