Sabtu, November 23, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Mempercepat Pembentukan Satgas PMK dan POV

PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kalimantan Tengah Katma F Dirun menerima kunjungan Deputi IV BNPB selaku Ketua Bidang Penanggulangan Satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) Jarwansyah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (29/7).

Ketua Bidang Penanggulangan Satgas PMK Jarwansyah mendorong finalisasi pembentukan satgas PMK dan surat keputusan (SK) pejabat otoritas veteriner (POV). Hal ini dalam rangka mempercepat penanganan PMK di Kalteng.

Asisten Setda Kalteng Katma F Dirun mengatakan, dalam rangka penanganan PMK di Kalteng, Gubernur H Sugianto Sabran telah menetapkan keputusan gubernur Kalteng Nomor 188.44/230/2022 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah PMK Kalteng dan keputusan gubernur Kalteng Nomor 188.44/231/2022 tentang Satgas Penanganan PMK Kalteng.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak Sekolah

Sebagai upaya percepatan penanganan PMK di Kalteng, langkah-langkah yang sudah dilaksanakan antara lain, rakor di tingkat provinsi maupun rapat yang langsung dilaksanakan di tingkat kabupaten. Membuat surat edaran gubernur Kalteng ke bupati/wali kota se-Kalteng, pembentukan pos pengendali lalu lintas hewan pada batas provinsi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, percepatan pelaksanaan vaksinasi, percepatan pelaksanaan pengobatan, sosialisasi dan edukasi mengenai PMK dan kegiatan disinfektan. “Sampai dengan saat ini, kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas penanganan PMK sebanyak 6 kabupaten/kota,” katanya.

Dijelaskannya, enam daerah tersebut yakni Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kotawaringin Barat (Kobar), Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Sukamara dan Kapuas. Sedangkan yang lainnya masih proses.

Baca Juga :  Penjual dan Pembeli Harus Taat Prokes

“Kabupaten/kota yang sudah menetapkan POV sebanyak empat yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Gunung Mas (Gumas), Kapuas dan Seruyan, sedangkan lainnya masih proses,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar dilakukan percepatan POV di masing-masing kabupaten/kota. “Kalaksa BPBD dan instansi peternakan agar lebih intens lagi menyampaikan kepada bupati/wali kota,” tegasnya. (abw/ens/ko)

PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kalimantan Tengah Katma F Dirun menerima kunjungan Deputi IV BNPB selaku Ketua Bidang Penanggulangan Satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) Jarwansyah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (29/7).

Ketua Bidang Penanggulangan Satgas PMK Jarwansyah mendorong finalisasi pembentukan satgas PMK dan surat keputusan (SK) pejabat otoritas veteriner (POV). Hal ini dalam rangka mempercepat penanganan PMK di Kalteng.

Asisten Setda Kalteng Katma F Dirun mengatakan, dalam rangka penanganan PMK di Kalteng, Gubernur H Sugianto Sabran telah menetapkan keputusan gubernur Kalteng Nomor 188.44/230/2022 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah PMK Kalteng dan keputusan gubernur Kalteng Nomor 188.44/231/2022 tentang Satgas Penanganan PMK Kalteng.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak Sekolah

Sebagai upaya percepatan penanganan PMK di Kalteng, langkah-langkah yang sudah dilaksanakan antara lain, rakor di tingkat provinsi maupun rapat yang langsung dilaksanakan di tingkat kabupaten. Membuat surat edaran gubernur Kalteng ke bupati/wali kota se-Kalteng, pembentukan pos pengendali lalu lintas hewan pada batas provinsi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, percepatan pelaksanaan vaksinasi, percepatan pelaksanaan pengobatan, sosialisasi dan edukasi mengenai PMK dan kegiatan disinfektan. “Sampai dengan saat ini, kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas penanganan PMK sebanyak 6 kabupaten/kota,” katanya.

Dijelaskannya, enam daerah tersebut yakni Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kotawaringin Barat (Kobar), Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Sukamara dan Kapuas. Sedangkan yang lainnya masih proses.

Baca Juga :  Penjual dan Pembeli Harus Taat Prokes

“Kabupaten/kota yang sudah menetapkan POV sebanyak empat yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Gunung Mas (Gumas), Kapuas dan Seruyan, sedangkan lainnya masih proses,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar dilakukan percepatan POV di masing-masing kabupaten/kota. “Kalaksa BPBD dan instansi peternakan agar lebih intens lagi menyampaikan kepada bupati/wali kota,” tegasnya. (abw/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/