PANGKALAN BUN- Akibat terpengaruh minuman keras, dua warga harus merasakan jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Keduanya bernama Erpin Setiyoko (25) dan M Yulianto (20). Keduanya nekat mencabuli anak di bawah umur. Mereka dilaporkan oleh orang tua korban karena aksi bejatnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa kasus pencabulan mengalami peningkatan dan ini menjadi perhatian serius polisi. Sehingga peran serta semua pihak untuk ikut melakukan upaya penekanan. Salah satunya memberikan edukasi akan ancaman aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini sendiri bermula disebabkan oleh minuman keras. Ketika kedua pelaku yang sedang berada di tempat tinggalnya tiba-tiba menghubungi korban agar bisa ikut bergabung. Mereka mengawali dengan membeli miras yang nantinya untuk ditenggak bersama. Setelah korban dihubungi melalui WA, akhirnya mendatangi para pelaku.
“Korban saat itu diminta agar bisa ikut minum miras, karena merasa kenal akhirnya menyetujui. Pelaku dan korban akhirnya mabuk hingga beberapa botol,” katanya.
Rupanya disaat korban yang sudah tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras,salah satu pelaku bernama M Yulianto mengajak masuk dalam kamar. Karena kondisinya sudah lemah, pelaku langsung menyetubuhi korban. Kondisi pada saat disetubuhi korban tidak mampu melakukan perlawanan. Usai melakukan pencabulan akhirnya diminta menggunakan pakaian. Pada saat memasang pakaian ternyata pelaku bernama Erpin Setiyoko juga berada didalam kamar tersebut.
“Korban baru memasang baju, pelaku lainnya justru meminta korban agar bisa berbaring dan kembali disetubuhi. Karena mereka masih dalam mabuk korban hanya bisa pasrah,”ucapnya.
Karena korban yang masih di bawah umur membuatnya ketakutan. Sehingga melaporkan kejadian ini kepada kedua orang tuanya. Alhasil pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan penangkapan. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (son/ram)