Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Warga Ketipu Kepala Desa Jadi-jadian, Setelah Dicari Sembunyi ke Istri Muda

KUALA PEMBUANG – Anggota Satreskrim Polres Seruyan mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berinisial SA, pada Kamis malam (15/06/2023). Pria 37 tahun itu menyamar sebagai kepala desa untuk menipu korbannya,

Kejadian ini bermula pada hari Minggu 4 Juni tahun 2023, ketika Dhiga selaku korban mendapat pesan WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Isi pesan tersebut meminjamkan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan mendesak dan akan segera dikembalikan.

Pesan tersebut juga mencantumkan nomor rekening atas nama Jaitun. Tanpa curiga, korban langsung mengirim sejumlah uang yang diminta. Namun, setelah itu, nomor handphone yang mengaku sebagai kepala desa tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Setelah itu, korban segera menghubungi Kepala Desa Cempaka Baru untuk menanyakan pesan WhatsApp yang diterimanya. Namun, Pak Kades membantah pernah meminta uang sejumlah tersebut. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Seruyan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pemerintah

Setelah mendapat laporan tentang tindak pidana penipuan tersebut, anggota resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku penipuan berada di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selanjutnya, anggota Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan Resmob Kotim dan dibantu anggota Polsek Cempaga untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 18.45 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumah istri mudanya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan bahwa saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Seruyan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Baca Juga :  KONI Pusat Resmi Tunjuk Sancho, Begini Reaksi Marcos

“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan,”imbuhnya.(yad/ram)

KUALA PEMBUANG – Anggota Satreskrim Polres Seruyan mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berinisial SA, pada Kamis malam (15/06/2023). Pria 37 tahun itu menyamar sebagai kepala desa untuk menipu korbannya,

Kejadian ini bermula pada hari Minggu 4 Juni tahun 2023, ketika Dhiga selaku korban mendapat pesan WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Isi pesan tersebut meminjamkan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan mendesak dan akan segera dikembalikan.

Pesan tersebut juga mencantumkan nomor rekening atas nama Jaitun. Tanpa curiga, korban langsung mengirim sejumlah uang yang diminta. Namun, setelah itu, nomor handphone yang mengaku sebagai kepala desa tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Setelah itu, korban segera menghubungi Kepala Desa Cempaka Baru untuk menanyakan pesan WhatsApp yang diterimanya. Namun, Pak Kades membantah pernah meminta uang sejumlah tersebut. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Seruyan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pemerintah

Setelah mendapat laporan tentang tindak pidana penipuan tersebut, anggota resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku penipuan berada di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selanjutnya, anggota Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan Resmob Kotim dan dibantu anggota Polsek Cempaga untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 18.45 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumah istri mudanya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan bahwa saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Seruyan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Baca Juga :  KONI Pusat Resmi Tunjuk Sancho, Begini Reaksi Marcos

“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan,”imbuhnya.(yad/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/