Kamis, Mei 16, 2024
32.8 C
Palangkaraya

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pemerintah

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengimbau kepada masyarakat Kalteng agar lebih waspada terhadap segala bentuk informasi yang belum jelas kebenarannya. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memastikan kebenaran setiap informasi yang diterima.

Pasalnya, belum lama ini telah beredar informasi bohong yang tentu saja akan merugikan masyarakat Kalteng. Di antaranya adanya surat undangan rapat koordinasi penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah TA 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan surat tugas tim kesehatan lingkungan dari Unit Penanggulangan Penyakit Menular Demam Berdarah (DBD) Wilayah Kalteng.

“Segera minta informasi kepada instansi teknis dan ke diskominfo setempat, jika informasi yang diterima diragukan kebenarannya,” kata Agus, Minggu (12/3).

Agus menyebut, di era digital serta kemajuan teknologi yang begitu pesat saat ini, modus penipuan semakin mudah dilakukan. Dengan kecanggihan aplikasi dan software editing yang ada saat ini, pelaku penipuan begitu mudah memalsukan dokumen ataupun surat sehingga tampak seperti dokumen asli.

Baca Juga :  Perkuat Cadangan Pangan Daerah

“Untuk itu, sebelum bertindak lebih jauh, alangkah lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi teknis terkait,” ucapnya kepada media.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kalteng Aryawan mengatakan, surat undangan rakor penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah TA 2023 itu dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada aparat desa di Kabupaten Katingan. Pelaku penipuan dalam aksinya berpura-pura selaku panitia dari kementerian dan ada juga yang mengaku sebagai Kepala Dinas PMD Kalteng.

“Diimbau aparatur desa agar berhati-hati dengan berbagai modus yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga dalam melakukan aksinya, apalagi yang sifatnya memberikan iming-iming sejumlah nominal tertentu bahkan sampai meminta kontribusi berupa uang,” kata Aryawan.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, terhadap beredarnya surat tugas tim kesehatan lingkungan dari Unit Penanggulangan Penyakit Menular DBD Wilayah Kalteng beredar di media sosial yang berpotensi merugikan masyarakat dan terindikasi modus penipuan.

“Dalam surat tugas itu berkenaan penugasan penyemprotan dan pengasapan lingkungan perumahan, dalam rangka antisipasi terhadap wabah penyakit menular seperti DBD, flu burung dan pest control,” kata Suyuti.

Suyuti menyebut tidak mengetahui lembaga yang tertuang dalam surat tugas itu serta memastikan bahwa lembaga tersebut tidak ada kaitannya dengan Dinkes Provinsi Kalteng maupun kabupaten/kota.

“Pengasapan nyamuk DBD tidak dilakukan atas permintaan masyarakat apalagi penawaran. Pengasapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan epidimologis dan diberikan secara gratis,” tutupnya. (mmc/abw)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengimbau kepada masyarakat Kalteng agar lebih waspada terhadap segala bentuk informasi yang belum jelas kebenarannya. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memastikan kebenaran setiap informasi yang diterima.

Pasalnya, belum lama ini telah beredar informasi bohong yang tentu saja akan merugikan masyarakat Kalteng. Di antaranya adanya surat undangan rapat koordinasi penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah TA 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan surat tugas tim kesehatan lingkungan dari Unit Penanggulangan Penyakit Menular Demam Berdarah (DBD) Wilayah Kalteng.

“Segera minta informasi kepada instansi teknis dan ke diskominfo setempat, jika informasi yang diterima diragukan kebenarannya,” kata Agus, Minggu (12/3).

Agus menyebut, di era digital serta kemajuan teknologi yang begitu pesat saat ini, modus penipuan semakin mudah dilakukan. Dengan kecanggihan aplikasi dan software editing yang ada saat ini, pelaku penipuan begitu mudah memalsukan dokumen ataupun surat sehingga tampak seperti dokumen asli.

Baca Juga :  Perkuat Cadangan Pangan Daerah

“Untuk itu, sebelum bertindak lebih jauh, alangkah lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi teknis terkait,” ucapnya kepada media.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kalteng Aryawan mengatakan, surat undangan rakor penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah TA 2023 itu dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada aparat desa di Kabupaten Katingan. Pelaku penipuan dalam aksinya berpura-pura selaku panitia dari kementerian dan ada juga yang mengaku sebagai Kepala Dinas PMD Kalteng.

“Diimbau aparatur desa agar berhati-hati dengan berbagai modus yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga dalam melakukan aksinya, apalagi yang sifatnya memberikan iming-iming sejumlah nominal tertentu bahkan sampai meminta kontribusi berupa uang,” kata Aryawan.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, terhadap beredarnya surat tugas tim kesehatan lingkungan dari Unit Penanggulangan Penyakit Menular DBD Wilayah Kalteng beredar di media sosial yang berpotensi merugikan masyarakat dan terindikasi modus penipuan.

“Dalam surat tugas itu berkenaan penugasan penyemprotan dan pengasapan lingkungan perumahan, dalam rangka antisipasi terhadap wabah penyakit menular seperti DBD, flu burung dan pest control,” kata Suyuti.

Suyuti menyebut tidak mengetahui lembaga yang tertuang dalam surat tugas itu serta memastikan bahwa lembaga tersebut tidak ada kaitannya dengan Dinkes Provinsi Kalteng maupun kabupaten/kota.

“Pengasapan nyamuk DBD tidak dilakukan atas permintaan masyarakat apalagi penawaran. Pengasapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan epidimologis dan diberikan secara gratis,” tutupnya. (mmc/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/