Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Wagub Apresiasi Perusahaan Terapkan K3

PALANGKA RAYA-Sebanyak 54 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan standar K3 yang tinggi yang mencapai zero accident. Tidak hanya itu, juga mengapresiasi perusahaan yang mengimplementasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.

Dalam sambutannya, Edy  menekankan pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul. Menurutnya, hal ini tidak hanya memerlukan regulasi yang baik, tetapi juga peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.

“Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul yakni dengan membangun budaya K3 yang baik,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  ASN Diminta Sampaikan Bahaya HIV/AIDS ke Masyarakat

Wagub juga menyebut bahwa budaya K3 yang baik akan membantu menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga meningkatkan produktivitas. Keberhasilan program K3 akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup, indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

“Pada akhirnya mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Maka dari itu lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung penuh kebijakan K3 nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, termasuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 dengan tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha.”

Untuk itu, Edy menegaskan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen mengimplementasikan kebijakan K3 dalam setiap aktivitas masyarakat. Pemberian penghargaan zero accident ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kalteng dalam memberikan apresiasi dan motivasi kepada manajemen perusahaan yang telah menerapkan K3.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Cuma Bawa Baju Selembar

“Lantaran sudah melaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3,” ucapnya.

Wagub, lanjutnya, juga mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mengembangkan, mempromosikan dan membudayakan K3 di lingkungan kerja masing-masing. “Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain untuk meningkatkan komitmen terhadap K3, menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif dan sehat, serta meningkatkan produktivitas perusahaan,” pungkasnya. (zia/abw)

PALANGKA RAYA-Sebanyak 54 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan standar K3 yang tinggi yang mencapai zero accident. Tidak hanya itu, juga mengapresiasi perusahaan yang mengimplementasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.

Dalam sambutannya, Edy  menekankan pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul. Menurutnya, hal ini tidak hanya memerlukan regulasi yang baik, tetapi juga peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.

“Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul yakni dengan membangun budaya K3 yang baik,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  ASN Diminta Sampaikan Bahaya HIV/AIDS ke Masyarakat

Wagub juga menyebut bahwa budaya K3 yang baik akan membantu menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga meningkatkan produktivitas. Keberhasilan program K3 akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup, indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

“Pada akhirnya mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Maka dari itu lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung penuh kebijakan K3 nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, termasuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 dengan tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha.”

Untuk itu, Edy menegaskan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen mengimplementasikan kebijakan K3 dalam setiap aktivitas masyarakat. Pemberian penghargaan zero accident ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kalteng dalam memberikan apresiasi dan motivasi kepada manajemen perusahaan yang telah menerapkan K3.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Cuma Bawa Baju Selembar

“Lantaran sudah melaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3,” ucapnya.

Wagub, lanjutnya, juga mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mengembangkan, mempromosikan dan membudayakan K3 di lingkungan kerja masing-masing. “Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain untuk meningkatkan komitmen terhadap K3, menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif dan sehat, serta meningkatkan produktivitas perusahaan,” pungkasnya. (zia/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/