Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Madi

PALANGKA RAYA-“Hhuuuuu…..” seru pengujung sidang ketika Madi Goening Sius turun dari mobil tahanan, lalu berjalan menuju ruang tunggu sidang. Ratusan pengunjung sidang yang merupakan korban, melambaikan sertifikat hak milik mereka di hadapan terdakwa yang mengenakan rompi merah.

Selama jalannya sidang, mereka mendengarkan dan melihat melalui layar monitor yang terpasang di ruang tunggu gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya. Men Gumpul selaku kuasa hukum para warga yang memiliki tanah di Jalan Hiu Putih, pernah menegaskan akan terus mengawal sidang ini sampai ke tahap akhir. “Kami akan datang terus di setiap kali sidang sampai putusan nanti,” kata Men Gumpul beberapa waktu lalu.

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng meminta majelis hakim untuk menolak nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan perkara kasus dugaan pemalsuan verklaring di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya ini ke tahap pemeriksaan perkara.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa Yuliati dan Januar Hapriansyah dalam pembacaan nota tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/5).

Di hadapan ketua majelis hakim Agung Sulistiyono, jaksa penuntut menyatakan bahwa nota dakwaan terhadap Madi telah disusun secara lengkap dan sesuai syarat formil maupun materil suatu surat dakwaan. Disebutkan jaksa bahwa surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 KUHAPidana.

Baca Juga :  Semua Organisasi Harus Mampu Jadi Pionir

Menurut jaksa penuntut, dalam surat dakwaan telah disebutkan secara lengkap seluruh identitas terdakwa maupun kronologi peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa.

 

“Surat dakwaan tersebut telah memberikan gambaran secara bulat dan utuh terkait konstruksi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Madi,” kata Januar.

Dalam surat dakwaan, lanjutnya, telah disebutkan secara lengkap tindak pidana yang dilakukan terdakwa, siapa pelaku tindak pidana tersebut, lokasi kejadian tindak pidana, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat apa dari peristiwa tindak pidana, motif perbuatan tindak pidana, serta pasal yang diterapkan.

Januar juga mengatakan, sebenarnya tim penasihat hukum terdakwa Madi telah menyadari terkait kebenaran dari surat dakwaan tersebut saat pembacaan nota eksepsi.

Sebab dalam surat eksepsi terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa Madi tidak mengajukan keberatan terkait syarat formil maupun syarat materil surat dakwaan, melainkan terkait uraian fakta hukum yang akan dibuktikan dalam tahap pembuktian perkara.

 

Oleh sebab itu, Januar mengatakan pihaknya menolak pernyataan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut bahwa surat dakwaan terhadap Madi disusun secara tidak jelas atau obscuur libel.

 

“Kami juga menolak alasan yang disampaikan penasihat hukum yang menyebut bahwa kasus ini adalah kasus hukum perdata, karena berkaitan dengan perkara kepemilikan tanah dan jual beli tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Rawan Konflik, Soroti Penerbitan Dokumen Pertanahan

Jaksa penuntut menilai alasan tersebut merupakan argumentasi sepihak dari penasihat hukum terdakwa. Sebab dalam surat dakwaan telah dimuat secara lengkap seluruh pasal pidana dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa Madi.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan ayat 1 KUHPidana serta pasal 385 ke-1 KUHPidana,” tutur Januar.

JPU juga menolak anggapan penasihat hukum Madi yang menyebut bahwa surat dakwaan jaksa hanyalah berisi cerita fiksi belaka. Padahal surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana hasil penyelidikan kepolisian.

“Surat dakwaan ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang merupakan konstruksi yuridis dari fakta-fakta hukum tentang perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Madi, sebagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian,” tambah jaksa Yuliati yang melanjutkan pembacaan nota tanggapan tersebut.

 

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan meneruskan sidang kasus ini ke tahap pembuktian.

 

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengambil putusan menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Madi Goening Sius, ditolak atau dinyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ucap jaksa Yuliati mengakhiri pembacaan nota tanggapan.

Sidang kasus pidana ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (5/5), dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. (sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-“Hhuuuuu…..” seru pengujung sidang ketika Madi Goening Sius turun dari mobil tahanan, lalu berjalan menuju ruang tunggu sidang. Ratusan pengunjung sidang yang merupakan korban, melambaikan sertifikat hak milik mereka di hadapan terdakwa yang mengenakan rompi merah.

Selama jalannya sidang, mereka mendengarkan dan melihat melalui layar monitor yang terpasang di ruang tunggu gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya. Men Gumpul selaku kuasa hukum para warga yang memiliki tanah di Jalan Hiu Putih, pernah menegaskan akan terus mengawal sidang ini sampai ke tahap akhir. “Kami akan datang terus di setiap kali sidang sampai putusan nanti,” kata Men Gumpul beberapa waktu lalu.

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng meminta majelis hakim untuk menolak nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan perkara kasus dugaan pemalsuan verklaring di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya ini ke tahap pemeriksaan perkara.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa Yuliati dan Januar Hapriansyah dalam pembacaan nota tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/5).

Di hadapan ketua majelis hakim Agung Sulistiyono, jaksa penuntut menyatakan bahwa nota dakwaan terhadap Madi telah disusun secara lengkap dan sesuai syarat formil maupun materil suatu surat dakwaan. Disebutkan jaksa bahwa surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 KUHAPidana.

Baca Juga :  Semua Organisasi Harus Mampu Jadi Pionir

Menurut jaksa penuntut, dalam surat dakwaan telah disebutkan secara lengkap seluruh identitas terdakwa maupun kronologi peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa.

 

“Surat dakwaan tersebut telah memberikan gambaran secara bulat dan utuh terkait konstruksi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Madi,” kata Januar.

Dalam surat dakwaan, lanjutnya, telah disebutkan secara lengkap tindak pidana yang dilakukan terdakwa, siapa pelaku tindak pidana tersebut, lokasi kejadian tindak pidana, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat apa dari peristiwa tindak pidana, motif perbuatan tindak pidana, serta pasal yang diterapkan.

Januar juga mengatakan, sebenarnya tim penasihat hukum terdakwa Madi telah menyadari terkait kebenaran dari surat dakwaan tersebut saat pembacaan nota eksepsi.

Sebab dalam surat eksepsi terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa Madi tidak mengajukan keberatan terkait syarat formil maupun syarat materil surat dakwaan, melainkan terkait uraian fakta hukum yang akan dibuktikan dalam tahap pembuktian perkara.

 

Oleh sebab itu, Januar mengatakan pihaknya menolak pernyataan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut bahwa surat dakwaan terhadap Madi disusun secara tidak jelas atau obscuur libel.

 

“Kami juga menolak alasan yang disampaikan penasihat hukum yang menyebut bahwa kasus ini adalah kasus hukum perdata, karena berkaitan dengan perkara kepemilikan tanah dan jual beli tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Rawan Konflik, Soroti Penerbitan Dokumen Pertanahan

Jaksa penuntut menilai alasan tersebut merupakan argumentasi sepihak dari penasihat hukum terdakwa. Sebab dalam surat dakwaan telah dimuat secara lengkap seluruh pasal pidana dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa Madi.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan ayat 1 KUHPidana serta pasal 385 ke-1 KUHPidana,” tutur Januar.

JPU juga menolak anggapan penasihat hukum Madi yang menyebut bahwa surat dakwaan jaksa hanyalah berisi cerita fiksi belaka. Padahal surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana hasil penyelidikan kepolisian.

“Surat dakwaan ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang merupakan konstruksi yuridis dari fakta-fakta hukum tentang perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Madi, sebagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian,” tambah jaksa Yuliati yang melanjutkan pembacaan nota tanggapan tersebut.

 

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan meneruskan sidang kasus ini ke tahap pembuktian.

 

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengambil putusan menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Madi Goening Sius, ditolak atau dinyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ucap jaksa Yuliati mengakhiri pembacaan nota tanggapan.

Sidang kasus pidana ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (5/5), dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/