Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Cagar Budaya dan ODCB Memiliki Aturan Perlakuan dan Penanganan Khusus

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Norhaini mengungkapkan, upaya pemko mengusulkan bangunan atau objek untuk masuk dalam daftar cagar budaya merupakan suatu langkah yang baik. Artinya, pemko benar-benar bekerja dengan baik dan berupaya menjaga kelestarian budaya dan sejarah.

“Saya selaku anggota dewan meminta kepada pemerintah daerah agar bisa merawat, menjaga, dan memperhatikan cagar budaya yang ada di daerah ini, agar tetap terawat hingga generasi selanjutnya,” ucapnya. (ahm/sja/ce/ram)

Baca Juga :  Tidak Mudah Menjaga Rumah Betang Sebesar Itu

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Norhaini mengungkapkan, upaya pemko mengusulkan bangunan atau objek untuk masuk dalam daftar cagar budaya merupakan suatu langkah yang baik. Artinya, pemko benar-benar bekerja dengan baik dan berupaya menjaga kelestarian budaya dan sejarah.

“Saya selaku anggota dewan meminta kepada pemerintah daerah agar bisa merawat, menjaga, dan memperhatikan cagar budaya yang ada di daerah ini, agar tetap terawat hingga generasi selanjutnya,” ucapnya. (ahm/sja/ce/ram)

Baca Juga :  Tidak Mudah Menjaga Rumah Betang Sebesar Itu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/