Minggu, Mei 19, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Aster-Hamka Kandidat Kuat Pj Bupati Barsel, Siapa yang Layak?

PALANGKA RAYA-Tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) telah masuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal itu tertuang dalam surat Mendagri nomor:100.2.1.3./2285/SJ tentang usul calon penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Dari tiga nama tersebut, nama Hj Aster Bonawaty Mangkusari dan Hamka menjadi kandidat kuat sebagai Pj Bupati Barsel.

Hj Aster Bonawaty Mangkusari merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, sedangkan Hamka saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalteng. Dua nama ini akan bersaing dengan satu nama dari Kemendagri yakni H Dedy Winarwan yang saat ini menjabat Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Siapakah yang bakal dipilih menjadi Pj Bupati Barsel?

Sebelum muncul tiga nama tersebut, sejatinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel telah mengusulkan kembali nama Lisda Arriyana sebagai Pj Bupati Barsel. Sayangnya, dalam perjalanannya hingga muncul surat Mendagri tertanggal 18 April 2023, tidak ada nama Lisda Arriyana. Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Benny Irwan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima nama-nama yang diusulkan DPRD Barsel, termasuk nama Lisda Arriyana.

“Kami sudah terima semua usulan dari pemerintah provinsi dan DPRD, tetapi usulan yang disampaikan itu sifatnya hanya untuk dipertimbangkan, sosok yang diusulkan tersebut bisa masuk usulan perpanjangan, bisa juga tidak, itu tergantung mekanisme yang ditetapkan dalam proses penunjukan Pj kepala daerah,” jelas Benni saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (11/5).

Baca Juga :  Menyiapkan Dua Rumah Isolasi Terpadu

Oleh karena itu, lanjutnya, usulan dari instansi lingkup daerah diminta pihaknya 30 hari sebelum masa jabatan pj berakhir. Namun usulan tersebut tidak mutlak akan diterima, karena dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai mekanisme penetapan pj kepala daerah yang berlaku.

“Makanya setiap instansi itu dapat kuota usulan tiga nama, sosok-sosok yang diusulkan itu kemudian dipertimbangkan lagi oleh kami sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Benni berpendapat, Lisda Arriyana yang telah menjabat selama satu tahun sebagai Pj Bupati Barsel telah mendapat beberapa kali penilaian, sehingga tidak dapat diperpanjang sebagai pj bupati.

“Seingat saya penilaian atau evaluasi kinerja itu dilakukan sekali dalam tiga bulan, hasil penilaian atau evaluasi itu yang kemudian menjadi pendasaran untuk rekomendasi memperpanjang jabatan atau tidak,” jelas Benni.

Ia menyebut tidak tertutup kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dilanjutkan menjabat pj bupati dan harus digantikan dengan orang baru.

“Tapi yang perlu dipahami, pada dasarnya usulan-usulan yang diajukan daerah itu hanya merupakan pertimbangan, karena kami menerima banyak usulan untuk mencari sosok yang tepat untuk menduduki posisi pj kepala daerah di suatu wilayah,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa nama-nama yang diusulkan dari pemerintah daerah dan DPRD setempat sudah melewati bahasan awal atau profiling layaknya mekanisme yang berlaku. “Dari hasil profiling itu keluar tiga nama seperti yang ada di surat yang kami terbitkan itu, nanti itu yang dibahas tim penilai akhir untuk menentukan siapa yang akan diloloskan sebagai pj,” tandasnya.

Baca Juga :  Geliatkan Budaya dan Pariwisata di Tengah Pandemi

Sementara itu, Aster dan Hamka mengaku siap diamanahkan untuk bertugas sebagai Pj Bupati Barsel selanjutnya. Aster Bonawaty mengatakan, namanya masuk dalam surat usulan Mendagri RI merupakan bentuk tugas dan kepercayaan dari pimpinan, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah. Ia mengaku mengetahui surat tersebut setelah mendapat kiriman dari sejumlah awak media.

“Namun itu baru usulan, jadi kita tunggu saja nanti keputusan finalnya bagaimana, siapa pun yang nanti ditugaskan, tetap kami dukung,” tuturnya saat diwawancarai Kalteng Pos, Kamis (11/5).

Jika nantinya terpilih, lanjut Aster, ia siap untuk menjalankan tugas tersebut. “Karena saya sebagai aparatur sipil negara (ASN), jadi harus siap menerima tugas apapun, walaupun tugasnya tidak mudah,” tandasnya.

Senada disampaikan Hamka. Pria yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalteng ini mengaku siap menjalankan amanah jika nanti dipercayakan menjadi Pj Bupati Barsel.

“Kalau memang dipercaya, akan saya jalankan sesuai tugas yang diamanahkan, kalau memang sudah diperintah oleh pimpinan seperti itu, maka saya harus siap,” ucapnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) telah masuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal itu tertuang dalam surat Mendagri nomor:100.2.1.3./2285/SJ tentang usul calon penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Dari tiga nama tersebut, nama Hj Aster Bonawaty Mangkusari dan Hamka menjadi kandidat kuat sebagai Pj Bupati Barsel.

Hj Aster Bonawaty Mangkusari merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, sedangkan Hamka saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalteng. Dua nama ini akan bersaing dengan satu nama dari Kemendagri yakni H Dedy Winarwan yang saat ini menjabat Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Siapakah yang bakal dipilih menjadi Pj Bupati Barsel?

Sebelum muncul tiga nama tersebut, sejatinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel telah mengusulkan kembali nama Lisda Arriyana sebagai Pj Bupati Barsel. Sayangnya, dalam perjalanannya hingga muncul surat Mendagri tertanggal 18 April 2023, tidak ada nama Lisda Arriyana. Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Benny Irwan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima nama-nama yang diusulkan DPRD Barsel, termasuk nama Lisda Arriyana.

“Kami sudah terima semua usulan dari pemerintah provinsi dan DPRD, tetapi usulan yang disampaikan itu sifatnya hanya untuk dipertimbangkan, sosok yang diusulkan tersebut bisa masuk usulan perpanjangan, bisa juga tidak, itu tergantung mekanisme yang ditetapkan dalam proses penunjukan Pj kepala daerah,” jelas Benni saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (11/5).

Baca Juga :  Menyiapkan Dua Rumah Isolasi Terpadu

Oleh karena itu, lanjutnya, usulan dari instansi lingkup daerah diminta pihaknya 30 hari sebelum masa jabatan pj berakhir. Namun usulan tersebut tidak mutlak akan diterima, karena dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai mekanisme penetapan pj kepala daerah yang berlaku.

“Makanya setiap instansi itu dapat kuota usulan tiga nama, sosok-sosok yang diusulkan itu kemudian dipertimbangkan lagi oleh kami sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Benni berpendapat, Lisda Arriyana yang telah menjabat selama satu tahun sebagai Pj Bupati Barsel telah mendapat beberapa kali penilaian, sehingga tidak dapat diperpanjang sebagai pj bupati.

“Seingat saya penilaian atau evaluasi kinerja itu dilakukan sekali dalam tiga bulan, hasil penilaian atau evaluasi itu yang kemudian menjadi pendasaran untuk rekomendasi memperpanjang jabatan atau tidak,” jelas Benni.

Ia menyebut tidak tertutup kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dilanjutkan menjabat pj bupati dan harus digantikan dengan orang baru.

“Tapi yang perlu dipahami, pada dasarnya usulan-usulan yang diajukan daerah itu hanya merupakan pertimbangan, karena kami menerima banyak usulan untuk mencari sosok yang tepat untuk menduduki posisi pj kepala daerah di suatu wilayah,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa nama-nama yang diusulkan dari pemerintah daerah dan DPRD setempat sudah melewati bahasan awal atau profiling layaknya mekanisme yang berlaku. “Dari hasil profiling itu keluar tiga nama seperti yang ada di surat yang kami terbitkan itu, nanti itu yang dibahas tim penilai akhir untuk menentukan siapa yang akan diloloskan sebagai pj,” tandasnya.

Baca Juga :  Geliatkan Budaya dan Pariwisata di Tengah Pandemi

Sementara itu, Aster dan Hamka mengaku siap diamanahkan untuk bertugas sebagai Pj Bupati Barsel selanjutnya. Aster Bonawaty mengatakan, namanya masuk dalam surat usulan Mendagri RI merupakan bentuk tugas dan kepercayaan dari pimpinan, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah. Ia mengaku mengetahui surat tersebut setelah mendapat kiriman dari sejumlah awak media.

“Namun itu baru usulan, jadi kita tunggu saja nanti keputusan finalnya bagaimana, siapa pun yang nanti ditugaskan, tetap kami dukung,” tuturnya saat diwawancarai Kalteng Pos, Kamis (11/5).

Jika nantinya terpilih, lanjut Aster, ia siap untuk menjalankan tugas tersebut. “Karena saya sebagai aparatur sipil negara (ASN), jadi harus siap menerima tugas apapun, walaupun tugasnya tidak mudah,” tandasnya.

Senada disampaikan Hamka. Pria yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalteng ini mengaku siap menjalankan amanah jika nanti dipercayakan menjadi Pj Bupati Barsel.

“Kalau memang dipercaya, akan saya jalankan sesuai tugas yang diamanahkan, kalau memang sudah diperintah oleh pimpinan seperti itu, maka saya harus siap,” ucapnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/