Minggu, Mei 19, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Kementerian PPPA Sesalkan Vonis Ringan AKP MA, Terdakwa Pelecehan Anak

PALANGKA RAYA-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI sangat terkejut membaca berita terkait vonis ringan AKP MA. Hukuman dua bulan penjara atas dakwaan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dinilai terlalu ringan.

KemenPPPA meminta agar Kejaksaan Tinggi Kalteng selaku jaksa penuntut umum (JPU) upaya hukum  banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut. “Kami berharap harus ada upaya hukum lebih lanjut (Banding, red) oleh jaksa,“kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, kepada Kalteng Pos, Jumat (11/8).

Menurut Nahar, hukuman dua bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu dianggap hukuman yang sama sekali  tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku dugaan pelecehan terhadap anak. Tindak pidana kejahatan semacam itu adalah sesuatu kejahatan yang bukan saja sangat serius, tetapi sudah masuk tindak pidana yang tergolong luar biasa.

“Kasus kejahatan semacam ini bukan cuma sebuah kejahatan yang serius, tapi sudah (kejahatan, red) luar biasa, karena pengaturannya saja menggunakan undang-undang khusus,“ujarnya lagi.

Baca Juga :  Gawat Nih! 59 Ribu Keluarga di Kalteng Berisiko Stunting

“Seharusnya hukumannya antara lima hingga 15 tahun,”tegas Nahar yang menambahkan bahwa hukuman tersebut seharusnya bisa lebih berat lagi jika pelaku tindak pidana adalah orang yang seharusnya memiliki atau ber tanggung jawab untuk melindungi si anak.

“Hukumannya bisa bertambah sepertiga jika pelakunya adalah orang yang harusnya melindungi anak,” kata Nahar lagi ketika mengetahui terduga pelaku tindak pidana ini diketahui adalah seorang oknum perwira polisi.

Meskipun demikian, Nahar tetap menghormati hasil putusan yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Namun, KemenPPPA memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak instansi dan dinas  terkait yang ada di Kalteng.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Komnas HAM, dinas terkait di pemerintah daerah dan juga kejaksaan untuk memperhatikan persoalan ini,“tutup Nahar.

 

Seperti diketahui, sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak tersebut. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar, subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng. Sidang kasus itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8). Humas PN Palangka Raya Hotma E Parlindungan juga membenarkan soal vonis sidang kasus itu.

Baca Juga :  Direktur PT Adhi Graha Bisa Dijerat TPPU

Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku jaksa penuntut menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Memori banding sudah disiapkan dan secepatnya akan diajukan.

AKP MA didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak yang dilakukan pada medio Oktober 2022. Pelecehan itu terjadi di ruang kerja terdakwa, yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA diduga meraba-raba tubuh dua siswi SMA yang saat itu melaksanakan magang di Polda Kalteng. (sja/ala)

 

PALANGKA RAYA-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI sangat terkejut membaca berita terkait vonis ringan AKP MA. Hukuman dua bulan penjara atas dakwaan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dinilai terlalu ringan.

KemenPPPA meminta agar Kejaksaan Tinggi Kalteng selaku jaksa penuntut umum (JPU) upaya hukum  banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut. “Kami berharap harus ada upaya hukum lebih lanjut (Banding, red) oleh jaksa,“kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, kepada Kalteng Pos, Jumat (11/8).

Menurut Nahar, hukuman dua bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu dianggap hukuman yang sama sekali  tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku dugaan pelecehan terhadap anak. Tindak pidana kejahatan semacam itu adalah sesuatu kejahatan yang bukan saja sangat serius, tetapi sudah masuk tindak pidana yang tergolong luar biasa.

“Kasus kejahatan semacam ini bukan cuma sebuah kejahatan yang serius, tapi sudah (kejahatan, red) luar biasa, karena pengaturannya saja menggunakan undang-undang khusus,“ujarnya lagi.

Baca Juga :  Gawat Nih! 59 Ribu Keluarga di Kalteng Berisiko Stunting

“Seharusnya hukumannya antara lima hingga 15 tahun,”tegas Nahar yang menambahkan bahwa hukuman tersebut seharusnya bisa lebih berat lagi jika pelaku tindak pidana adalah orang yang seharusnya memiliki atau ber tanggung jawab untuk melindungi si anak.

“Hukumannya bisa bertambah sepertiga jika pelakunya adalah orang yang harusnya melindungi anak,” kata Nahar lagi ketika mengetahui terduga pelaku tindak pidana ini diketahui adalah seorang oknum perwira polisi.

Meskipun demikian, Nahar tetap menghormati hasil putusan yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Namun, KemenPPPA memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak instansi dan dinas  terkait yang ada di Kalteng.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Komnas HAM, dinas terkait di pemerintah daerah dan juga kejaksaan untuk memperhatikan persoalan ini,“tutup Nahar.

 

Seperti diketahui, sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak tersebut. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar, subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng. Sidang kasus itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8). Humas PN Palangka Raya Hotma E Parlindungan juga membenarkan soal vonis sidang kasus itu.

Baca Juga :  Direktur PT Adhi Graha Bisa Dijerat TPPU

Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku jaksa penuntut menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Memori banding sudah disiapkan dan secepatnya akan diajukan.

AKP MA didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak yang dilakukan pada medio Oktober 2022. Pelecehan itu terjadi di ruang kerja terdakwa, yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA diduga meraba-raba tubuh dua siswi SMA yang saat itu melaksanakan magang di Polda Kalteng. (sja/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/