Selasa, Mei 14, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Kemenkumham Kalteng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

PALANGKA RAYA–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) melaksanakan promosi dan deseminasi indikasi geografis. Bertema ‘Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis) kegiatan ini dilaksanakan di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (22/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Muhammad Mufid, Kepala Divisi Administrasi Joko Martanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono S serta unsur Forkopimda, Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota, Rektor UNPAR, dan perserta dari seluruh Dinas Pertanian Kalimantan Tengah.

“Indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual. Menjadi suatu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung dapat menunjukkan adanya kekhususan pada suatu barang yang dihasilkan dari daerah tertentu,” kata Kadiv Yankum Muhammad Mufid saat membuka kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra.

Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi yang sangat besar dibidang pertanian, perkebunan maupun pertambangan. Hal ini dilihat dari luas wilayah dan potensi yang ada. Sampai dengan saat ini baru 1  indikasi geografis terdaftar berupa beras siam epang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan masih terdapat 1 pendaftaran dalam status pemeriksaan persyaratan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI berupa Beras Talun Koyem, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  HUT ke 78, Kemenkumham Kalteng Gelar Upacara dan Syukuran

”Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan akan pentingnya produk Indikasi Geografis untuk mengangkat citra daerah, serta menjadi produk unggulan daerah yang memiliki potensi dan nilai ekonomi sudah seharusnya untuk segera dilakukan pendaftarannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ucap Mufid.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis saat itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kakanwil Kanwil Kemenkumham Kalteng dan seluruh jajaran. Atas kinerja, kerja keras dan dedikasi dalam upaya menyukseskan dan mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis melalui kegiatan promosi dan diseminasi IG.

”Kami berharap Beras Siam Epang Sampit yang telah terdaftar sebagai produk IG dari Kalimantan Tengah dapat mengikuti success story berbagai produk IG yang terlebih dahulu menorehkan keberhasilan,” ucap Kurniaman.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi menyampaikan, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras Siam Epang sampit menjadi indikasi geografis.

“Saat ini telah diajukan pula pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Barito Utara yaitu Beras Talun Koyem yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sugianto-Edy, Pimpinan Sarat Pengalaman Politik

Selain itu, ada Kabupaten Gunung Mas dengan produk perkebunan berupa Kopi dengan citarasa khas yang perlu untuk segera didaftarkan menjadi indikasi geografis mengingat tren kesadaran masyarakat untuk minum kopi dan menghargai kopi meningkat, terlihat dari banyaknya kedai kopi yang tidak pernah sepi pengunjung.

“Saya berharap, momentum ini dapat menjadi semangat bagi setiap kepala daerah dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat didaftarkkan menjadi indikasi geografis,” tutur Suhaemi.

Kegiatan dibuka dengan penabuhan katambung serta foto bersama dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Sebelumnya juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pendaftaran dan perlindungan indikasi geogfrafis dan kekayaan intelektual lainnya. Dilakukan oleh Pj Bupati se-Kalimantan Tengah dan pemberian penghargaan kepada Kabupaten Barito Utara atas partisipasi dalam mendorong pendaftaran IG dan Program One Village One Brand (OVOB), Kabupaten Barito Selatan atas mendorong program One Village One Brand (OVOB) dan fasiltasi pendaftaran merek UMKM, Kabupaten Kotawaringin Timur atas keberhasilan dalam pendaftaran indikasi geografis dan mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, LPP Palangka Raya atas mendorong program One UPT One Brand dan Universitas Palangka Raya atas mendorong pendafataran paten dan pencatatan hak cipta. (kom/ktk/aza)

 

PALANGKA RAYA–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) melaksanakan promosi dan deseminasi indikasi geografis. Bertema ‘Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis) kegiatan ini dilaksanakan di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (22/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Muhammad Mufid, Kepala Divisi Administrasi Joko Martanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono S serta unsur Forkopimda, Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota, Rektor UNPAR, dan perserta dari seluruh Dinas Pertanian Kalimantan Tengah.

“Indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual. Menjadi suatu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung dapat menunjukkan adanya kekhususan pada suatu barang yang dihasilkan dari daerah tertentu,” kata Kadiv Yankum Muhammad Mufid saat membuka kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra.

Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi yang sangat besar dibidang pertanian, perkebunan maupun pertambangan. Hal ini dilihat dari luas wilayah dan potensi yang ada. Sampai dengan saat ini baru 1  indikasi geografis terdaftar berupa beras siam epang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan masih terdapat 1 pendaftaran dalam status pemeriksaan persyaratan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI berupa Beras Talun Koyem, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  HUT ke 78, Kemenkumham Kalteng Gelar Upacara dan Syukuran

”Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan akan pentingnya produk Indikasi Geografis untuk mengangkat citra daerah, serta menjadi produk unggulan daerah yang memiliki potensi dan nilai ekonomi sudah seharusnya untuk segera dilakukan pendaftarannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ucap Mufid.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis saat itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kakanwil Kanwil Kemenkumham Kalteng dan seluruh jajaran. Atas kinerja, kerja keras dan dedikasi dalam upaya menyukseskan dan mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis melalui kegiatan promosi dan diseminasi IG.

”Kami berharap Beras Siam Epang Sampit yang telah terdaftar sebagai produk IG dari Kalimantan Tengah dapat mengikuti success story berbagai produk IG yang terlebih dahulu menorehkan keberhasilan,” ucap Kurniaman.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi menyampaikan, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras Siam Epang sampit menjadi indikasi geografis.

“Saat ini telah diajukan pula pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Barito Utara yaitu Beras Talun Koyem yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sugianto-Edy, Pimpinan Sarat Pengalaman Politik

Selain itu, ada Kabupaten Gunung Mas dengan produk perkebunan berupa Kopi dengan citarasa khas yang perlu untuk segera didaftarkan menjadi indikasi geografis mengingat tren kesadaran masyarakat untuk minum kopi dan menghargai kopi meningkat, terlihat dari banyaknya kedai kopi yang tidak pernah sepi pengunjung.

“Saya berharap, momentum ini dapat menjadi semangat bagi setiap kepala daerah dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat didaftarkkan menjadi indikasi geografis,” tutur Suhaemi.

Kegiatan dibuka dengan penabuhan katambung serta foto bersama dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Sebelumnya juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pendaftaran dan perlindungan indikasi geogfrafis dan kekayaan intelektual lainnya. Dilakukan oleh Pj Bupati se-Kalimantan Tengah dan pemberian penghargaan kepada Kabupaten Barito Utara atas partisipasi dalam mendorong pendaftaran IG dan Program One Village One Brand (OVOB), Kabupaten Barito Selatan atas mendorong program One Village One Brand (OVOB) dan fasiltasi pendaftaran merek UMKM, Kabupaten Kotawaringin Timur atas keberhasilan dalam pendaftaran indikasi geografis dan mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, LPP Palangka Raya atas mendorong program One UPT One Brand dan Universitas Palangka Raya atas mendorong pendafataran paten dan pencatatan hak cipta. (kom/ktk/aza)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/