Senin, Mei 13, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Koperasi dan UMKM Harus Survive di Tengah Pandemi

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 berdampak hampir ke semua sektor kehidupan. Tak terkecuali sektor perekonomian. Salah satu sektor perekonomian yang sangat terdampak yakni koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang merupakan gerakan ekonomi kerakyatan. Tentu mereka harus mampu bertahan (survive) di tengah pandemi ini. Terlebih koperasi merupakan sokoguru perekonomian rakyat.Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memiliki 3.410 unit koperasi dengan jumlah anggota 433.968 orang. Mengalami peningkatan dari tahun 2020 dengan jumlah 3.328 unit koperasi.

Pentingnya keberadaan koperasi karena merupakan badan usaha yang dapat menaungi para pelaku UMKM. Keduanya saling berkaitan dan menjadi daya ungkit perekonomian.Pada masa kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, pengembangan koperasi dan UMKM menjadi salah satu fokus dan perhatian yang tertuang pada misi pertama pembangunan daerah Kalteng periode 2021-2026. Yakni mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif, dan berwawasan lingkungan.

.“Koperasii dan UMKM harus dikembangkan dengan baik, karena koperasi dan UMKM merupakan bagian dari ketahanan ekonomi yang sangat mendasar, karena koperasi dikelola khusus dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat, yang merupakan satu kesatuan dengan jati diri bangsa Indonesia” ucap Sugianto Sabran, beberapa waktu lalu.Gubernur menyebut, wilayah Kalteng memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Namun, masih belum berbanding lurus dengan pengelolaan yang optimal, sehingga hasilnya pun tidak maksimal. Contohnya, hasil produksi UMKM belum optimal menembus pasar ekspor. Kendalanya tak lain karena kemampuan dan keterampilan SDM masih belum memadai.

Baca Juga :  Regulasi Proteksi Data untuk Tangkal Cyber

“Koperasi dan UMKM harus mampu bersaing dan produk UMKM pun juga harus mampu menembus pasar ekspor, untuk itu perlu ada SDM yang andal dan betul-betul menguasai pengolahan dan produksi serta pemasarannya,” kata gubernur.Untuk itu, pihaknya meminta dinas teknis terkait berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan teknis.

Hasilnya, kegiatan itu berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan.Dalam rangka menindaklanjuti arahan gubernur terkait peningkatan SDM, Dinas Koperasi dan UKM Kalteng telah melaksanakan pelatihan kewirausahaan dari 2019 hingga 2021. Pelatihan tersebut yakni vocasional, perkoperasian, dan E-digital dengan jumlah peserta 2.735 orang.Di sisi lain, selama kepemimpinan Sugianto Sabran, beberapa kebijakan Pemprov Kalteng di bidang koperasi dan UMKM telah membawa angin segar dan harapan baru, khususnya bagi pelaku UMKM. Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut telah membuat koperasi dan UMKM tetap survive. Kebijakan dan dukungan itu berupa program stimulan ekonomi sumber Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 dengan jumlah dana sebesar Rp1 juta per pelaku usaha mikro yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan kepada 350 pelaku usaha mikro, kemudian tahap dua diberikan kepada tiga ribu pelaku usaha mikro yang berada di seluruh wilayah Kalteng.Pemprov Kalteng pun menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sepakati Penyertaan Modal BK

Setiap pelaku usaha mikro mendapat tambahan modal sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro pada tahun 2021.Dalam kurun waktu 2020-2021, sebanyak 131.823 pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro. Stimulan berupa bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro harus diadakan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.“Pemerintah harus hadir memberikan solusi untuk meringankan beban hidup rakyat,” tegas Sugianto.

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya mendorong dan mendukung UMKM untuk bangkit, termasuk memfasilitasi legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro untuk penerbitan perizinan nomor induk berusaha tanpa dipungut biaya.“Kemudahan-kemudahan semacam ini bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi menjadi hak masyarakat untuk memperoleh kemudahan dan layanan,” tutupnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 berdampak hampir ke semua sektor kehidupan. Tak terkecuali sektor perekonomian. Salah satu sektor perekonomian yang sangat terdampak yakni koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang merupakan gerakan ekonomi kerakyatan. Tentu mereka harus mampu bertahan (survive) di tengah pandemi ini. Terlebih koperasi merupakan sokoguru perekonomian rakyat.Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memiliki 3.410 unit koperasi dengan jumlah anggota 433.968 orang. Mengalami peningkatan dari tahun 2020 dengan jumlah 3.328 unit koperasi.

Pentingnya keberadaan koperasi karena merupakan badan usaha yang dapat menaungi para pelaku UMKM. Keduanya saling berkaitan dan menjadi daya ungkit perekonomian.Pada masa kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, pengembangan koperasi dan UMKM menjadi salah satu fokus dan perhatian yang tertuang pada misi pertama pembangunan daerah Kalteng periode 2021-2026. Yakni mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif, dan berwawasan lingkungan.

.“Koperasii dan UMKM harus dikembangkan dengan baik, karena koperasi dan UMKM merupakan bagian dari ketahanan ekonomi yang sangat mendasar, karena koperasi dikelola khusus dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat, yang merupakan satu kesatuan dengan jati diri bangsa Indonesia” ucap Sugianto Sabran, beberapa waktu lalu.Gubernur menyebut, wilayah Kalteng memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Namun, masih belum berbanding lurus dengan pengelolaan yang optimal, sehingga hasilnya pun tidak maksimal. Contohnya, hasil produksi UMKM belum optimal menembus pasar ekspor. Kendalanya tak lain karena kemampuan dan keterampilan SDM masih belum memadai.

Baca Juga :  Regulasi Proteksi Data untuk Tangkal Cyber

“Koperasi dan UMKM harus mampu bersaing dan produk UMKM pun juga harus mampu menembus pasar ekspor, untuk itu perlu ada SDM yang andal dan betul-betul menguasai pengolahan dan produksi serta pemasarannya,” kata gubernur.Untuk itu, pihaknya meminta dinas teknis terkait berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan teknis.

Hasilnya, kegiatan itu berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan.Dalam rangka menindaklanjuti arahan gubernur terkait peningkatan SDM, Dinas Koperasi dan UKM Kalteng telah melaksanakan pelatihan kewirausahaan dari 2019 hingga 2021. Pelatihan tersebut yakni vocasional, perkoperasian, dan E-digital dengan jumlah peserta 2.735 orang.Di sisi lain, selama kepemimpinan Sugianto Sabran, beberapa kebijakan Pemprov Kalteng di bidang koperasi dan UMKM telah membawa angin segar dan harapan baru, khususnya bagi pelaku UMKM. Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut telah membuat koperasi dan UMKM tetap survive. Kebijakan dan dukungan itu berupa program stimulan ekonomi sumber Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 dengan jumlah dana sebesar Rp1 juta per pelaku usaha mikro yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan kepada 350 pelaku usaha mikro, kemudian tahap dua diberikan kepada tiga ribu pelaku usaha mikro yang berada di seluruh wilayah Kalteng.Pemprov Kalteng pun menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sepakati Penyertaan Modal BK

Setiap pelaku usaha mikro mendapat tambahan modal sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro pada tahun 2021.Dalam kurun waktu 2020-2021, sebanyak 131.823 pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro. Stimulan berupa bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro harus diadakan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.“Pemerintah harus hadir memberikan solusi untuk meringankan beban hidup rakyat,” tegas Sugianto.

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya mendorong dan mendukung UMKM untuk bangkit, termasuk memfasilitasi legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro untuk penerbitan perizinan nomor induk berusaha tanpa dipungut biaya.“Kemudahan-kemudahan semacam ini bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi menjadi hak masyarakat untuk memperoleh kemudahan dan layanan,” tutupnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/