Jumat, Mei 17, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Perhatikan Tenaga Kerja Lokal

KUALA KURUN-Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Gumas, untuk bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya dewan sudah melakukan kunjungan ke perusahaan namun masih dinilai minim karyawan lokal.

“Pertama kami mengingatkan investor untuk PBS agar benar-benar memperhatikan TKL, karena Gumas sudah ada Perda No 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap anggota DPRD Gumas Evandi Juang, Minggu (21/2).

Disisi lain, lanjut politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda.  Maka sanksinya, ada berupa pidana serta denda pada PBS yang melanggar ketentuan yang tertuang.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Pejabat Pemerintah

“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan Perda maka ada sanksi pidana, juga denda dan harus dibayar perusahan yang melanggar aturan dan Pemerintah harus mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau dinas terkait seperti Distrankop-UKM Gumas, supaya menyurati PBS di daerah setempat. Untuk mematuhi perda yang sudah dikeluarkan, sehingga kedepan bisa efektif dan berjalan.

 “Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan pada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah. Kemudian perusahan harus konsekuen mentaati aturan itu,” pungkas Evandi.(okt/pk)

Baca Juga :  Didenda, Manajemen O2 Angkat Bicara

KUALA KURUN-Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Gumas, untuk bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya dewan sudah melakukan kunjungan ke perusahaan namun masih dinilai minim karyawan lokal.

“Pertama kami mengingatkan investor untuk PBS agar benar-benar memperhatikan TKL, karena Gumas sudah ada Perda No 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap anggota DPRD Gumas Evandi Juang, Minggu (21/2).

Disisi lain, lanjut politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda.  Maka sanksinya, ada berupa pidana serta denda pada PBS yang melanggar ketentuan yang tertuang.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Pejabat Pemerintah

“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan Perda maka ada sanksi pidana, juga denda dan harus dibayar perusahan yang melanggar aturan dan Pemerintah harus mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau dinas terkait seperti Distrankop-UKM Gumas, supaya menyurati PBS di daerah setempat. Untuk mematuhi perda yang sudah dikeluarkan, sehingga kedepan bisa efektif dan berjalan.

 “Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan pada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah. Kemudian perusahan harus konsekuen mentaati aturan itu,” pungkas Evandi.(okt/pk)

Baca Juga :  Didenda, Manajemen O2 Angkat Bicara

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/