Sabtu, Mei 18, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Pengelolaan Dana Desa Mesti Transparan

KUALA KAPUAS-Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, kembali mengingatkan pengelolaan dana desa harus transparan. Jangan sampai ada penyimpangan dari ketentuan yang ada.

“Kami tidak hentinya mengingatkan bagi pengelola dana desa, agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Bardiansyah, Selasa (23/5).

Politikus Partai Nasdem ini berharap dengan dilaksanakan secara baik, maka manfaat dari dana desa tersebut akan bermanfaat bagi kemajuan desa, termasuk masyarakat di desa. Selain itu, para pengelola nantinya tidak ada yang terjerat dengan masalah hukum.

“Tujuan dari dana tersebut sudah jelas, dan ada petunjuknya, jadi laksanakan sesuai hal itu,” jelasnya.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas ini, menilai biasanya persoalan yang timbul dari penggunaan dana desa, karena kurang transparan dan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut, lanjutnya, harus diantisipasi dan diingatkan terus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait.

Baca Juga :  BPN Kobar Terima Mobil Dinas

“Kami mendorong semua desa maju, dan dana tersebut diserap secara benar,” bebernya.

Dia menerangkan, aparat penegak hukum (APH) terutama Kejaksaan Negeri Kapuas, dan Polres Kapuas sudah juga turut menyampaikan agar pelaksanaan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan yang ada.

“Kami mendukung adanya penindakan bila ada yang melanggar,” pungkasnya. (alh/uni/pk)

KUALA KAPUAS-Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, kembali mengingatkan pengelolaan dana desa harus transparan. Jangan sampai ada penyimpangan dari ketentuan yang ada.

“Kami tidak hentinya mengingatkan bagi pengelola dana desa, agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Bardiansyah, Selasa (23/5).

Politikus Partai Nasdem ini berharap dengan dilaksanakan secara baik, maka manfaat dari dana desa tersebut akan bermanfaat bagi kemajuan desa, termasuk masyarakat di desa. Selain itu, para pengelola nantinya tidak ada yang terjerat dengan masalah hukum.

“Tujuan dari dana tersebut sudah jelas, dan ada petunjuknya, jadi laksanakan sesuai hal itu,” jelasnya.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas ini, menilai biasanya persoalan yang timbul dari penggunaan dana desa, karena kurang transparan dan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut, lanjutnya, harus diantisipasi dan diingatkan terus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait.

Baca Juga :  BPN Kobar Terima Mobil Dinas

“Kami mendorong semua desa maju, dan dana tersebut diserap secara benar,” bebernya.

Dia menerangkan, aparat penegak hukum (APH) terutama Kejaksaan Negeri Kapuas, dan Polres Kapuas sudah juga turut menyampaikan agar pelaksanaan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan yang ada.

“Kami mendukung adanya penindakan bila ada yang melanggar,” pungkasnya. (alh/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/